link yang berkaitan dengan kasus ini
steganografi-pesan-tersembunyi
analisis-kasus-computer-crime-dengan 5W+1H
Service Komputer
Menerima jasa untuk :
- Download File: Software, Film, Music, Windows XP, Windows 7, Distro Linux, Game Android...dll,
- Service Komputer, Smartphone dan Laptop
- Download File: Software, Film, Music, Windows XP, Windows 7, Distro Linux, Game Android...dll,
- Service Komputer, Smartphone dan Laptop
- Domain & Hosting
- Microcontroller/Arduino hub:nol8533923447tujuh
Download E-book
- Data Mining
- CHFI_v8 PPT
- Modul CEH_v8
- Ebook Hacking
- Digital Forensik
- Microsoft Encharta 2009
- Modul Merakit Komputer Pemula
- Modul CEH_v6
- Ilmu Komputer
- Dokumen Unesa
- Buku Gratis
- Windows 7 Professional
- Net Stumbler
- K Lite codec
- Win Box Mikrotik
- Net Cut
- Google Translate Desktop
- Nitro PDF Prof 6.2.3
- Distro's Linux dalam file ISO
- IDM 6.07 Build 10 Full Crack
- Konversi file PDF ke Word secara Online 2
- Konversi file PDF ke Word secara Online
- Antivirus Smadav
- IDM 6.07 Build 10 Full Crack
- Java Runtime Environment 7 Update 3 x32 x64 Offline
- Nero Multimedia Suite 11.2.00400 Full Repack
Download Software
- OS Linux download
- Java Runtime Environment 7 Update 3 x32 x64 Offline
- Nero Multimedia Suite 11.2.00400 Full Repack
- Google Earth Pro 6.0 Cracked
- Microsoft Security Essential x64
- Microsoft Security Essential x86
- Windows 7 Ultimate Edition x64
- Windows 8 Ultimate Extreme
- NUPTKwebbrowser161
- Windows 8 Extreme
- PArtition Manager
- Windows 7 Professional
- Net Stumbler
- K Lite codec
- Win Box Mikrotik
- Net Cut
- Google Translate Desktop
- Nitro PDF Prof 6.2.3
- Distro's Linux dalam file ISO
- IDM 6.07 Build 10 Full Crack
- Konversi file PDF ke Word secara Online 2
- Konversi file PDF ke Word secara Online
- Antivirus Smadav
- IDM 6.07 Build 10 Full Crack
- Java Runtime Environment 7 Update 3 x32 x64 Offline
- Nero Multimedia Suite 11.2.00400 Full Repack
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Investigasi T. Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Investigasi T. Kriminal. Tampilkan semua postingan
Laporan Kasus FEDA BankRobber.dd
Senin, 23 Juni 2014
Posted by komentar at Juni 23, 2014 0 comments
ALGORITMA HASH DAN INTEGRITAS DATA DALAM PROSES DIGITAL FORENSIK
Sabtu, 31 Mei 2014
Barang
bukti digital biasanya bersifat volatile yaitu mudah sekali berubah,
mudah rusak, atau mudah hilang baik oleh kegiatan yang disengaja maupun
kegiatan yang tidak sengaja misalnya perubahan arus listrik yang
mengakibatkan kerusakan barang bukti. Untuk menjamin keaslian barang
bukti digital bisa dilakukan dengan menguji nilai hashnya, jika terjadi
perubahan 1 bit saja maka barang bukti tersebut dianggap tidak sah.
Hash
HASH(message digests) atau enkripsi satu arah, tidak memiliki kunci. Sebaliknya, panjang nilai hash dikomputasikan berdasarkan plaintext. Hash yang memiliki beberapa sifat keamanan tambahan sehingga dapat dipakai untuk tujuan keamanan data. Umumnya digunakan untuk keperluan autentikasi dan integritas data. Fungsi hash adalah fungsi yang secara efisien mengubah string input dengan panjang berhingga menjadi string output dengan panjang tetap yang disebut nilai hash.
Salah satu fungsi hash yang paling sering digunakan dalam komputer forensik adalah algoritma MD5 dan SHA1. Algoritma hash membentuk dasar dari keamanan komunikasi di Internet dan merupakan bagian yang krusial dalam memelihara pengamanan kriminal dan kasus pemerintahan.
MD5
Sejarah singkat MD5 di mulai pada tahun 1991 yang didesain oleh Prof. Ronald Rivest dari universitas di Amerika Serikat yaitu MIT, Prof. Ronald Rivest mendesain MD5 karena telah ditemukan kelemahan pada MD4 yang ditemukan Hans Dobbertin. Pada Tahun 1996 Hans Dobbertin menemukan sebuah kerusakan/celah pada fungsi kompresi MD5, namun hal ini bukanlah serangan terhadap hash MD5 sepenuhnya, sehingga dia mengumumkan untuk para pengguna kriptografi menganjurkan supaya mengganti dengan WHIRLPOOL, SHA-1, atau RIPEMD-160. Namun lambat laun MD5 sudah tidak bisa diandalkan lagi karena hash hasil encrypt MD5 mulai menampakkan kerusakannya dan sudah diketahui rahasia algoritma pada MD5, hal tersebut ditemukan kerusakannya pada tanggal 17 Agustus 2004 oleh Xiaoyun Wang, Dengguo Feng, Xuejia Lay dan Hongbo Yu, kalau dilihat dari namanya mereka berasal dari negri tirai bambu China, sekedar info saja bahwa serangan yang mereka lakukan untuk bisa men-decrypt hash MD5 ke plain text hanya membutuhkan waktu satu jam saja, dengan menggunakan IBM P690 cluster.
MD5 merupakan salah satu perlindungan kepada user dalam menggunakan fasilitas internet di dunia maya, terutama yang berhubungan dengan password, karena sebuah password adalah kunci yang sangat berharga bagi kita yang sering melakukan aktifitas di dunia maya, bisa kita bayangkan apabila seorang cracker mampu menjebol database website misalnya situs pemerintah yang sifatnya sangat rahasia kemudian cracker tersebut mencari bug dari situs targetnya dengan berbagai macam metode/teknik hacking (seperti : SQL Injection, Keylogger, Social Engineering, Trojan Horse, DDOS d.l.l)
MD5 adalah algoritma message digest yang dikembangkan oleh Ronald Rivest pada tahun 1991. MD5 merupakan perbaikan dari MD4 setelah MD4berhasil diserang oleh kriptanalis. MD5 mengambil pesan dengan panjang sembarang dan menghasilkan message digest yang panjangnya 128 bit dimana waktu pemrosesan lebih cepat dibandingkan performance SHA tetapi lebih lemah dibandingkan SHA. Pada MD5 pesan diproses dalam blok 512 bit dengan empat round berbeda. Masing-masing round terdiri dari 16 operasi. F merupakan fungsi nonlinear, satu fungsi digunakan pada setiap ronde. MI menunjukkan blok data input 32 bit dan Ki menunjukkan konstanta 32 bit yang berbeda setiap operasi.
SHA
Secure Hash Algorithm (SHA), algoritma yang dispesifikasikan dalam Secure Hash Standard (SHS, FIPS 180), dikembangkan oleh NIST dan digunakan bersama DSS (Digital Signature Standart). SHA-1 adalah revisi terhadap SHA yang dipublikasikan pada tahun 1994. SHA disebut aman (secure) karena ia dirancang sedemikian rupa sehingga secara komputasi tidak mungkin menemukan pesan yang berkoresponden denganmessage digest yang diberikan.
Algoritma SHA mengambil pesan yang panjangnya kurang dari 264 bit dan menghasilkan message digest 160-bit . Algoritma ini lebih lambat daripada MD5, namun message digest yang lebih besar membuatnya semakin aman dari bruteforce collision dan serangan inversi.
PERBANDINGAN SHA-1 DAN MD5
Karena SHA-1 dan MD5 dikembangkan atau diturunkan dari MD4 maka keduanya mempunyai kemiripan satu sama lain, baik kekuatan dan karakteristiknya.
Berikut perbedaan dari SHA-1 dan MD5 :
Hash
HASH(message digests) atau enkripsi satu arah, tidak memiliki kunci. Sebaliknya, panjang nilai hash dikomputasikan berdasarkan plaintext. Hash yang memiliki beberapa sifat keamanan tambahan sehingga dapat dipakai untuk tujuan keamanan data. Umumnya digunakan untuk keperluan autentikasi dan integritas data. Fungsi hash adalah fungsi yang secara efisien mengubah string input dengan panjang berhingga menjadi string output dengan panjang tetap yang disebut nilai hash.
Salah satu fungsi hash yang paling sering digunakan dalam komputer forensik adalah algoritma MD5 dan SHA1. Algoritma hash membentuk dasar dari keamanan komunikasi di Internet dan merupakan bagian yang krusial dalam memelihara pengamanan kriminal dan kasus pemerintahan.
MD5
Sejarah singkat MD5 di mulai pada tahun 1991 yang didesain oleh Prof. Ronald Rivest dari universitas di Amerika Serikat yaitu MIT, Prof. Ronald Rivest mendesain MD5 karena telah ditemukan kelemahan pada MD4 yang ditemukan Hans Dobbertin. Pada Tahun 1996 Hans Dobbertin menemukan sebuah kerusakan/celah pada fungsi kompresi MD5, namun hal ini bukanlah serangan terhadap hash MD5 sepenuhnya, sehingga dia mengumumkan untuk para pengguna kriptografi menganjurkan supaya mengganti dengan WHIRLPOOL, SHA-1, atau RIPEMD-160. Namun lambat laun MD5 sudah tidak bisa diandalkan lagi karena hash hasil encrypt MD5 mulai menampakkan kerusakannya dan sudah diketahui rahasia algoritma pada MD5, hal tersebut ditemukan kerusakannya pada tanggal 17 Agustus 2004 oleh Xiaoyun Wang, Dengguo Feng, Xuejia Lay dan Hongbo Yu, kalau dilihat dari namanya mereka berasal dari negri tirai bambu China, sekedar info saja bahwa serangan yang mereka lakukan untuk bisa men-decrypt hash MD5 ke plain text hanya membutuhkan waktu satu jam saja, dengan menggunakan IBM P690 cluster.
MD5 merupakan salah satu perlindungan kepada user dalam menggunakan fasilitas internet di dunia maya, terutama yang berhubungan dengan password, karena sebuah password adalah kunci yang sangat berharga bagi kita yang sering melakukan aktifitas di dunia maya, bisa kita bayangkan apabila seorang cracker mampu menjebol database website misalnya situs pemerintah yang sifatnya sangat rahasia kemudian cracker tersebut mencari bug dari situs targetnya dengan berbagai macam metode/teknik hacking (seperti : SQL Injection, Keylogger, Social Engineering, Trojan Horse, DDOS d.l.l)
MD5 adalah algoritma message digest yang dikembangkan oleh Ronald Rivest pada tahun 1991. MD5 merupakan perbaikan dari MD4 setelah MD4berhasil diserang oleh kriptanalis. MD5 mengambil pesan dengan panjang sembarang dan menghasilkan message digest yang panjangnya 128 bit dimana waktu pemrosesan lebih cepat dibandingkan performance SHA tetapi lebih lemah dibandingkan SHA. Pada MD5 pesan diproses dalam blok 512 bit dengan empat round berbeda. Masing-masing round terdiri dari 16 operasi. F merupakan fungsi nonlinear, satu fungsi digunakan pada setiap ronde. MI menunjukkan blok data input 32 bit dan Ki menunjukkan konstanta 32 bit yang berbeda setiap operasi.
SHA
Secure Hash Algorithm (SHA), algoritma yang dispesifikasikan dalam Secure Hash Standard (SHS, FIPS 180), dikembangkan oleh NIST dan digunakan bersama DSS (Digital Signature Standart). SHA-1 adalah revisi terhadap SHA yang dipublikasikan pada tahun 1994. SHA disebut aman (secure) karena ia dirancang sedemikian rupa sehingga secara komputasi tidak mungkin menemukan pesan yang berkoresponden denganmessage digest yang diberikan.
Algoritma SHA mengambil pesan yang panjangnya kurang dari 264 bit dan menghasilkan message digest 160-bit . Algoritma ini lebih lambat daripada MD5, namun message digest yang lebih besar membuatnya semakin aman dari bruteforce collision dan serangan inversi.
PERBANDINGAN SHA-1 DAN MD5
Karena SHA-1 dan MD5 dikembangkan atau diturunkan dari MD4 maka keduanya mempunyai kemiripan satu sama lain, baik kekuatan dan karakteristiknya.
Berikut perbedaan dari SHA-1 dan MD5 :
- Keamanan terhadap serangan brute-force. Hal yang paling penting adalah bahwa SHA-1 menghasilkan diggest 32-bit lebih panjang dari MD5. Dengan brute-force maka SHA-1 lebih kuat dibanding MD5.
- Keamanan terhadap kriptanalisis. Kelemahan MD5 ada pada design sehingga lebih mudah dilakukan kriptanalisis dibandingkan SHA-1
- Kecepatan. Kedua algoritma bekerja pada modulo 232 sehingga keduanya bekerja baik pada arsitektur 32 bit. SHA-1 mempunyai langkah lebih banyak dibandingkan MD5 ( 80 dibanding MD5 64 ) dan harus memproses 160 bit buffer dibanding DM5 128 bit buffer, sehingga SHA-1 bekerja lebih lambat dibanding MD5 pada perangkat keras yang sama.
- Simplicity. Kedua algoritma simple untuk dijelaskan dan mudah untuk diiemplementasikan karena tidak membutuhkan program yang besar atau tabel subtitusi yang besar pula.
Posted by komentar at Mei 31, 2014 0 comments
Analisis Kasus Computer Crime dengan Konsep 5W+1H
Jumat, 30 Mei 2014
Mr.X menggunakan metode steganografi, dan enkripsi base64
EOF.
Mr. X adalah manajer bank lokal. Mr X menggelapkan uang dari IMF (Dana Moneter Internasional). Mr. X menyembunyikan beberapa file penting pada spreadsheet keuangan pada file gambar. Selain itu, Mr. X melindungi beberapa file spreadsheet lain yang berkaitan dengan kejahatan yang dia lakukan. Anda sebagai seorang analis forensik diminta untuk melakukan analisis penyelidikan forensik pada bukti digital yang diperoleh dari TKP. (bahasan kasus ini juga di sini)
1. 1908309_659262014127013_8404900996658371352_n.jpg is an image which embeded with text file, find the passphrase which used to hide the text file? impossible
2. What is the image use by Mr. X to hide financial suspected file ?908309_659262014127013_8404900996658371352_n.jpg

3. What is the name of the file which hidden by Mr. X? file:images.jpg
4. What is the password used by Mr. X to hide financial suspected file?
5. Find the password used by Mr. X to protect other spreadsheet document? password:coba
6. List of tools used by Mr. X to hide suspected file? invisible secret, jphide
Bonus :
What is the encryption technique used by Mr. X to hide suspected file?base64
Analisis
Analisis
What is the image use by Mr. X to hide financial suspected file ?1908309_659262014127013_8404900996658371352_n.jpg
What is the name of the file which hidden by Mr. X?images.jpg
What is the password used by Mr. X to hide financial suspected file?curidataku
When (kapan kasus itu terjadi)
2014-05-02 20:38:58 WIB
2014-05-02 20:38:58 WIB
Why ( mengapa hal itu dilakukan)
menyembunyikan beberapa file penting untuk dimanfaatkan oleh pihak luar.
Who (Siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut)
Mr.X yang merupakan manajer bank local
Where (dimana file tersebut di sembunyikan)
dalam file gambar 908309_659262014127013_8404900996658371352_n.jpg
How (bagaimana tersangka melakukan kejahatannya)dalam file gambar 908309_659262014127013_8404900996658371352_n.jpg
Mr.X menggunakan metode steganografi, dan enkripsi base64
EOF.
Posted by komentar at Mei 30, 2014 0 comments
Digital Forensik : Peluang Pasar Dalam Miliaran Dolar
Rabu, 28 Mei 2014
Dr Ragib Hasan, direktur University of Alabama Birmingham's Secure and Trustworthy computing Lab Birmingham, menggambarkan peran yang data mining dapat bermain di memerangi kejahatan.
Editor's Note: This article is part of Inc.'s 2014 Best Industries package. Read on, for more on the top industries for starting a business now.
Tidak terlalu lama dari sekarang, detektif akan membangun kasus terhadap penjahat tidak dengan mengikuti mereka dengan berjalan kaki atau dengan mobil tapi dengan mengikuti secara digital . Dengan pertambangan data lokasi dari mobil pintar tersangka dan mengekstrak file dari rekening awan (cloud) dan komunikasi dari smartphone-nya , aparat penegak hukum akan mematahkan banyak, banyak kasus. Pengacara pembela harus menjadi ahli data serta, mengetahui bagaimana menggali ke dalam perangkat pintar klien untuk memverifikasi alibi mereka.
Dr Ragib Hasan, peneliti dan direktur dari University of Alabama di Aman dan Terpercaya laboratorium komputasi Birmingham, telah mendedikasikan lima tahun terakhir untuk awan forensik, keamanan komputer , limbah data, dan data asal (studi tentang siapa, apa, di mana, dan ketika file digital). Tahun lalu, US Department of Homeland Security diberikan kepadanya lebih dari setengah juta dolar untuk mengembangkan perangkat lunak dan aplikasi mobile untuk lokasi asalnya, yang membantu orang aman merekam dan kemudian membuktikan riwayat lokasi fisik mereka pada hari tertentu. App, yang akan diluncurkan musim panas ini, dapat digunakan untuk alibi dalam pengadilan hukum bagi terdakwa untuk membuktikan atau menyangkal baik mereka berada di tempat tertentu pada waktu tertentu. Hasan berbicara dengan Inc tentang mengapa forensik digital sebagai sebuah industri akan memperluas dalam waktu dekat tantangan, peluang, dan janji .
Mengapa industri forensik digital siap untuk menjadi pasar miliar dolar berikutnya?
Industri ini akan berkembang secara dramatis selama beberapa tahun ke depan karena kita memasuki era baru komputasi dibentuk oleh Internet of Things. Dalam tahun-tahun mendatang, semuanya akan menjadi cerdas, termasuk mobil kami, termostat, dan lemari es. Tapi ini berarti kita akan menghasilkan dan meninggalkan jejak yang terlihat di setiap tempat yang kami kunjungi, pada segala sesuatu yang kita sentuh, dan dengan segala yang kami lakukan. Oleh karena itu, dalam beberapa tahun ke depan, kita akan berada dalam posisi di mana setiap kegiatan, termasuk penyelidikan penegak hukum, akan memiliki komponen forensik digital. Jika Anda ingin melacak tersangka, Anda tidak akan melakukannya dengan cara kuno dengan forensik DNA. Anda akan melakukan forensik digital untuk melihat apa yang tersangka lakukan di awan, di mana perangkat mobile seseorang terletak pada apa waktu dan apa yang dia lakukan, di mana mobil seseorang telah. Semua aplikasi baru forensik digital akan menjadi potongan-potongan bukti dan akan membuat industri jauh lebih besar, lebih penting, dan lebih berharga dalam beberapa tahun ke depan.
Apa saja tantangan utama di lapangan?
Coud . Di masa lalu, jika Anda memiliki tersangka terorisme atau tuduhan pornografi anak, Anda hanya bisa masuk dan mengambil komputer orang tersebut dengan surat perintah, mengambil gambar dari disk, dan kemudian melakukan semua forensik Anda, dan pengadilan akan menerimanya sebagai bukti. Tapi sekarang, awan telah mengubah seluruh gambar ini: Sekarang, penegak hukum dapat menangkap tersangka, tetapi pada seseorang laptop, ponsel, tablet, tidak ada. Semua data dan file disimpan di awan. Cloud seperti kotak hitam; Anda tidak bisa melihat apa yang ada di dalamnya, dan Anda tidak diberitahu dimana data disimpan atau yang memiliki acess untuk itu. Ini adalah tantangan baru bagi penegakan hukum.
Tantangan lain, dengan jumlah berkembang biak data yang dihasilkan, adalah bagaimana mencegah kebocoran dari komputer Anda dan perangkat pintar. Bahkan data sampah atau file Anda menghapus dapat mengungkapkan informasi sensitif dan dipulihkan. Selain itu, tantangan baru akan muncul setiap kali perangkat pintar baru dirilis. Kami harus mencari cara untuk mengumpulkan informasi dari Internet of Things dengan forensik .
Bagaimana forensik digital dapat menangani Cloud?
Saat ini, tidak ada fitur di awan yang memberikan bukti bahwa pengguna tertentu upload file tertentu. Awan adalah seperti sebuah motel, di mana setiap orang dapat datang dan membayar untuk ruang dan tinggal di sana. Banyak orang jahat berada di dalam awan sudah ; mereka hanya bisa membayar dan dekat dengan ton data, tanpa melanggar hukum tunggal . Hal yang sama disk yang digunakan untuk ribuan orang [dan ada cara untuk memanipulasi log pengguna dan menanam file dalam penyimpanan seseorang].
Tetapi jika penegakan hukum mengklaim Anda memiliki file ini ilegal tertentu, bagaimana Anda membuktikan itu bukan milikmu? Dalam penelitian saya , saya telah membuat beberapa solusi untuk cloud asal [yang ia meraih Penghargaan Karir dari National Science Foundation]. Kami memiliki algoritma yang dapat membuktikan bahwa Anda adalah orang yang disimpan file tertentu, mengatakan bulan lalu, tetapi dihapus sejak itu. Saya dapat membuktikan bahwa Anda telah meng-upload file yang Anda upload . Kami juga telah menciptakan solusi untuk akses log aman. Bagaimana Anda aman memberikan akses penegakan hukum untuk log yang mereka kumpulkan dari awan? Kami menciptakan cara bagi penegak hukum untuk mengumpulkan log tentang pengguna dan aktivitas mereka di awan dan pada saat yang sama mempertahankan rantai aman tahanan untuk bukti.
Apakah hukum sejalan dengan forensik digital?
Hukum adalah di balik teknologi oleh satu dekade atau lebih. Hanya pada tahun 2006, pemerintah telah diubah aturan penemuan sehingga kedua belah pihak dalam perkara perdata dapat mengakses email lain, pesan teks, dan data jika mereka relevan dengan kasus ini. Hakim dapat memberikan perintah dan semua catatan Anda dapat diperintahkan. Tetapi hukum masih samar-samar tentang bagaimana informasi dapat dikumpulkan . Hakim dapat lulus rangka melestarikan catatan digital dalam " bentuk aslinya, " tetapi tidak mendefinisikan apa yang dimaksud bentuk aslinya. Apa yang Anda melestarikan? Email yang sebenarnya? Data dari perusahaan telepon?
Dalam hal awan , tidak ada undang-undang khusus untuk itu. Kita perlu hukum yang jelas dan spesifik yang menangani yang bertanggung jawab atas hilangnya data di awan dan pastikan klien dapat mengakses data mereka jika mereka perlu. Jika server perusahaan tidak berada di AS, kita memiliki yurisdiksi? Jenis informasi dapat mengakses klien tentang rincian storage perusahaan? Bagaimana kita menangani masalah yurisdiksi? Semua masalah ini membutuhkan undang-undang khusus .
Apa kegunaan lain untuk forensik digital ?
Lokasi asal memiliki banyak aplikasi. Hal ini dapat digunakan untuk memverifikasi riwayat lokasi Anda sendiri, tetapi juga dapat digunakan untuk keamanan nasional dan pembersihan di daerah aman. Contoh untuk keamanan nasional adalah ketika orang-orang tertentu saja Web dan perangkat yang diperbolehkan di daerah aman, pos pemeriksaan militer di masa lalu, dan sayap di dalam bangunan tertentu. Sistem akan dibuat yang akan menunjukkan jika seseorang atau beberapa perangkat telah melalui pos pemeriksaan. Ini teknologi yang sama dapat digunakan dalam industri makanan dan obat-obatan untuk melacak rantai pasokan. Mungkin Anda hanya bersedia untuk membeli makanan atau obat yang berasal dari pemasok dapat dipercaya. Bagaimana Anda tahu sesuatu Anda membeli datang melalui rantai pasokan terkenal dan bukan satu palsu? Pada akhir musim panas ini, kita set logaritma akan siap untuk membuat bukti lokasi dipercaya .
Sumber :
http://www.inc.com/will-yakowicz/digital-forensics-billion-dollar-market.html
http://www.forensicfocus.com/News/article/sid=2204/ Tuesday, May 27, 2014 (14:53:15)
http://www.inc.com/will-yakowicz/digital-forensics-billion-dollar-market.html
http://www.forensicfocus.com/News/article/sid=2204/ Tuesday, May 27, 2014 (14:53:15)
Posted by komentar at Mei 28, 2014 0 comments
Digital Forensik Framework
Oleh: Amirullah, S.Kom/13917138*
Kamus Oxford mendefinisikan Framework sebagai "struktur pendukung atau yang mendasari" [9]. Framework komputer forensik dapat didefinisikan sebagai struktur untuk mendukung sukses penyelidikan forensik. Ini berarti bahwa kesimpulan yang dicapai oleh satu komputer forensik ahli harus sama dengan orang lain yang telah melakukan penyelidikan yang sama [7].
Kamus Oxford mendefinisikan Framework sebagai "struktur pendukung atau yang mendasari" [9]. Framework komputer forensik dapat didefinisikan sebagai struktur untuk mendukung sukses penyelidikan forensik. Ini berarti bahwa kesimpulan yang dicapai oleh satu komputer forensik ahli harus sama dengan orang lain yang telah melakukan penyelidikan yang sama [7].
Sebuah framework juga tergantung pada sejumlah struktur.
Dalam kasus komputer forensik, forensik atau secara umum, undang-undang harus
dianggap menonjol dari pentingnya. Penyelidikan forensik harus dilakukan secara
ilmiah dan harus mematuhi semua persyaratan hukum, sebagaimana tercantum dalam
definisi digital forensik. Bukti harus dikumpulkan dengan cara ini terlepas
dari tujuan yaitu intern investigasi, sidang disipliner atau kasus pengadilan.
Tabel Peta perbandingan Proses Framework Investigasi Digital Forensik

Banyak akademisi, kelompok penelitian dan perusahaan telah berusaha untuk mengembangkan Framework untuk penyelidikan forensik digital termasuk contoh-contoh yang disajikan dalam Tabel diatas. Selamat, Yusof, & Sahib (2008) diringkas bahwa ada forensik digital Framework (lihat Tabel) dapat memetakan ke lima fase umum, yaitu:
*Tugas MITK
Tabel Peta perbandingan Proses Framework Investigasi Digital Forensik

- Plan, authorization, notification, confirmation
- Crime type, potensial evidence sources, media, device, events
- File, Log files, Even Logs, Data, Information
- Evidence, Report
- Evidence Explanation, new policies, new investigation, procedures, evidences disposed, investigation disclosed.
atau diringkas menjadi:
- Phase 1 - Preparation (persiapan),
- Phase 2- Collection and Preservation (pengumpulan dan pemeliharaan),
- Phase 3 - Examination and Analysis (Pemeriksaan dan Analisis),
- Phase 4 - Presentation and Reporting (Penyajian dan Pelaporan) and
- Phase 5 - Disseminating the case (diseminasi/sosialiasasi kasus ini).
Tabel tersebut merangkum kerangka penyelidikan forensik digital yang berbeda sehingga prosedur forensik digital penyelidikan standar dapat ditetapkan. perbedaan kegiatan dan proses juga dimasukkan ke dalam fase yang tepat. Penelitian ini tidak hanya dirangkum beberapa frameworks sebelumnya dengan sangat rinci, tetapi juga menyederhanakan frameowork yang ada. Menurut hasil analisis dari Selamat et al. (2008), sebagian besar Frameworks yang ada termasuk kritis fase tahap 2, 3 dan 4. Di sisi lain tangan, banyak Framework (Pollitt, 1995; Stephenson , 2003) tidak mencakup fase 1 dan 5 sebagai proses standar mereka.
Namun, beberapa Framework (Baryamureeba & Tushabe, 2004; Beebe & Clark, 2004; Carrier & Spafford, 2003; Ciardhuain, 2004; Freiling & Schwittay, 2007; Rogers, Goldman, Mislan, Wedge, & Debrota, 2006; Kohn, Eloff, & Olivier, 2006; Reith, Carr & Gunsch, 2002) menunjukkan bahwa Tahap 1 dan 5 yang signifikan untuk memastikan kelengkapan investigasi forensik digital untuk menghasilkan hasil yang akurat dan konklusif.
Namun, beberapa Framework (Baryamureeba & Tushabe, 2004; Beebe & Clark, 2004; Carrier & Spafford, 2003; Ciardhuain, 2004; Freiling & Schwittay, 2007; Rogers, Goldman, Mislan, Wedge, & Debrota, 2006; Kohn, Eloff, & Olivier, 2006; Reith, Carr & Gunsch, 2002) menunjukkan bahwa Tahap 1 dan 5 yang signifikan untuk memastikan kelengkapan investigasi forensik digital untuk menghasilkan hasil yang akurat dan konklusif.
*Tugas MITK
---EOF.
Posted by komentar at Mei 28, 2014 0 comments
Locard Exchange Principle dan Cyber Exchange Principle
*Oleh: Amirullah, S.Kom/13917138
Locard Exchange Principle (LEP) sering dikutip dalam publikasi forensik, “Every contact leaves a trace”. Dalam dunia cyber, pelaku mungkin atau mungkin tidak melakukan kontak fisik dengan TKP, dengan demikian, ini membawa dimensi baru untuk analisis TKP.
Locard Exchange Principle (LEP) sering dikutip dalam publikasi forensik, “Every contact leaves a trace”. Dalam dunia cyber, pelaku mungkin atau mungkin tidak melakukan kontak fisik dengan TKP, dengan demikian, ini membawa dimensi baru untuk analisis TKP.
Hipotesis kami adalah bahwa Locard Exchange Prinsip tidak berlaku untuk kejahatan cyber yang melibatkan jaringan komputer, seperti pencurian identitas, penipuan bank elektronik, atau penolakan serangan layanan, bahkan jika pelaku tidak secara fisik datang dalam kontak dengan TKP. Meskipun pelaku dapat melakukan kontak virtual dengan TKP melalui penggunaan mesin proxy, kami yakin dia masih akan "meninggalkan jejak" dan bukti digital akan tetap ada.
Memecah prinsip ini menjadi beberapa bagian dan menganalisis penerapan Locard Exchange Prinsip, kita harus menentukan apakah atau tidak terjadi hal berikut ini:
- Apakah ada dua item?
- Apakah ada kontak?
- Apakah ada pertukaran materi?
Untuk menggambarkan penerapan Locard Exchange Prinsip untuk kejahatan cyber, kita mengambil contoh dari pencurian identitas di mana identitas seseorang dicuri dan pelaku bermaksud untuk menggunakan informasi yang dicuri untuk keuntungan kriminal. Mari kita lebih lanjut menduga pelaku mencuri identitas melalui penggunaan Trojan horse dan keyboard logger Trojan pada komputer korban. Orang bisa berpendapat bahwa selama ini jenis kejahatan cyber Locard Exchange Prinsip tidak berlaku. Alasannya adalah bahwa karena manusia tidak di TKP tidak ada bukti jejak dari manusia pada komputer atau media digital di lokasi kejadian. Namun, dalam kenyataannya mungkin ada banyak bukti digital seperti Trojan Horse itu sendiri, mengubah password, log digital, dan sebagainya. Dengan demikian, dalam contoh ini, ada jejak di, ke, dan dari tempat kejadian. Ini mungkin melibatkan menemukan bukti jejak di lokasi fisik selain hanya satu TKP. Key Logger dapat ditambahkan software atau hardware atau keduanya, tetapi dalam kedua kasus itu tetap di belakang untuk penyidik untuk menemukan.
Menurut Departemen program pelatihan Pertahanan Cyber Crime Center (ditemukan di www.dc3.mil/dcita/courseDescriptions/cac.php), analisis cyber membutuhkan pengetahuan tentang bagaimana gangguan jaringan terjadi, bagaimana berbagai log diciptakan, apa bukti elektronik, bagaimana artefak elektronik forensik dikumpulkan, dan kemampuan untuk menganalisis data untuk menghasilkan laporan yang komprehensif dan link grafik analisis.
Sebagai contoh, jika sebuah pengguna yang tidak sah dapat mengakses sistem yang tidak aman untuk exfiltrate informasi ke situs remote, dia akan, di permukaan, tidak meninggalkan bukti langsung karena tidak ada file yang diubah. Namun, jika log akses file tetap dipertahankan, rekaman akan dibuat dari file yang diakses dan subsequent network transmission. Bahkan jika tidak ada file log disimpan, analisis side-channel aktivitas disk, system calls, dan operasi jaringan mungkin tersedia sebagai bukti. Kegagalan itu, log jaringan di tingkat ISP mungkin memberikan bukti yang terkait dengan akses yang tidak sah, bahkan jika exfiltrated data itu sendiri tidak dapat diidentifikasi.
Proposal Cyber Exchange Principle addendum/tambahan ini membawa dimensi baru dan menarik untuk Locard Efek Principle yang terkenal. Seperti yang dinyatakan sebelumnya, kita percaya Locard Exchange Principle dapat digunakan sebagai dasar untuk forensik digital sebanyak itu digunakan untuk forensik tradisional. Namun, kita menantang pembaca untuk membuktikan kita salah. Apakah contoh ada dalam kejahatan cyber di mana Locard Exchange Prinsip tidak berlaku? Jika contoh-contoh seperti itu ada maka hal ini perlu dianalisa, sepenuhnya dijelaskan, dan diperhitungkan dalam pengembangan sistem cyber. Sebagai contoh, jika sebuah kejahatan dijelaskan di mana Locard Exchange Prinsip tidak berlaku, hal ini dapat menyebabkan sensor baru atau metode untuk melengkapi sistem keamanan cyber saat ini. Di sisi lain, jika tidak ada contoh diberikan yang membantah Locard Exchange Principle dalam kejahatan digital maka kita dapat menggunakan prinsip sebagai pedoman dasar dalam kejahatan digital, sebagai pemeriksa forensik telah dilakukan selama bertahun-tahun di dunia fisik.
Fragmentaris atau jejak bukti adalah jenis material yang tersisa pada atau diambil dari TKP, atau hasil dari kontak antara dua permukaan, seperti sepatu dan penutup lantai, atau serat dari mana seseorang duduk di kursi berlapis kain.
Ketika kejahatan berkomitmen, fragmentaris (atau jejak) bukti harus dikumpulkan dari tempat kejadian. Sebuah tim teknisi polisi khusus pergi ke TKP dan menutupnya. Mereka berdua merekam video dan mengambil foto-foto TKP, korban (jika ada), dan bukti fisik. Jika perlu, mereka melakukan pemeriksaan senjata api dan balistik. Mereka memeriksa sepatu dan ban mark tayangan, memeriksa setiap kendaraan, dan memeriksa sidik jari.
Untuk kejahatan digital saat ini, spesialis perlu memeriksa lingkungan yang jauh lebih kompleks. Penyidik perlu citra media digital dari banyak jenis: magnetik, solid-state, atau optik, misalnya. Bukti mungkin terus-menerus, seperti yang disimpan dalam memori non-volatile, atau sekilas, seperti melalui media transmisi yang tidak memiliki penyimpanan. Bukti mungkin juga ada di media yang volatil tapi hanya sementara dapat diakses, seperti DRAM pada live system atau "weakly/lemah" data disk yang terhapus. Selain itu, penyelidikan dapat melibatkan lebih dari subjek dan mesin host. Hal ini juga bisa melibatkan router, server, perangkat penyimpanan cadangan, dan bahkan printer, hanya untuk beberapa nama.
Kita mengilustrasikan hipotesis kita dengan dua contoh. Contoh pertama memiliki mitra langsung dalam perampokan dunia-bank elektronik fisik dimana uang dicuri dari satu akun dan curang dikirim secara elektronik ke yang lain. Dalam contoh ini transaksi elektronik ilegal terjadi. Tak ada jejak manusia di tempat kejadian (yaitu tidak ada sepatu cetakan di lantai). Sebaliknya, hanya bit di jaringan diproses oleh komputer. Mungkin ada file-file log transaksi, password yang berubah, uang ditransfer antar rekening, dan sebagainya. Ini adalah bukti tidak langsung yang harus dianalisa. Bukti ini bisa bersifat sementara, volatile, semi permanen, atau permanen. Ketepatan waktu penyitaan bukti mungkin penting. Karena tidak mungkin ada kontak dengan pelaku di bank, tidak ada bukti jejak dari pelaku manusia di tempat fisik kejahatan. Ini adalah persis mengapa tempat menjadi titik keputusan penting dengan jaksa penanganan kejahatan komputer. Memang benar ada jejak bukti oleh pelaku pada komputer berasal. Hal ini juga benar bahwa melalui penggunaan proxy pada titik-titik hop interim pelaku tidak pernah datang dalam kontak dengan TKP. Sebuah TKP adalah lokasi di mana tindakan ilegal terjadi. Dalam kasus yang melibatkan media digital, geo-location kejadian ini bisa ribuan mil jauhnya karena dari perangkat jaringan seperti router, switch, server, pertukaran poin internet, dan kebijakan yang berkaitan dengan manajemen lalu lintas oleh penyedia layanan internet.
Contoh yang kedua melibatkan penyelidikan botnet. Dalam contoh ini pelaku/perpetrator mungkin atau mungkin tidak mengambil barang-barang dari tempat kejadian, pada kenyataannya, motif mungkin untuk menolak layanan dari sistem atau sistem untuk pengguna yang sah. Pelaku dalam contoh ini dikenal sebagai master bot dan diam-diam menginfeksi ribuan komputer dengan salinan program komputer yang dikenal sebagai "bot" (singkatan dari robot). Sebuah bot dapat memiliki fungsi yang sah, tetapi juga dapat digunakan untuk mendapatkan akses tidak sah ke dan kontrol atas komputer yang mereka menginfeksi dan dengan demikian dapat menyebabkan komputer yang terinfeksi untuk menyerang komputer lain. Bot digunakan untuk tujuan terlarang tersebut sering menyamar sebagai file musik MP3 atau foto-foto yang men-download pengguna komputer yang tidak menaruh curiga dari situs internet publik. Setelah download file tersebut terinfeksi, pengguna komputer biasanya tidak menyadari adanya bot di komputer nya. Fokus hanya pada kode perangkat lunak berbahaya yang disuntikkan tidak dapat menyebabkan atribusi karena bisa saja dipinjam atau dicuri dan tidak ditulis oleh pelaku-pelaku. Ini mungkin hanya menjadi alat kejahatan. Jika kode tersebut telah berubah bervariasi, mungkin tidak cocok dengan apa yang saat ini di komputer pelaku. Hal ini membuat analisis waktu bahkan lebih penting.
Namun, kita berpendapat bahwa bukti digital ada dalam hal ini. Sebagai contoh, jika bot digunakan untuk spam situs yang sah menyebabkan situs untuk memperlambat atau menjadi tidak berfungsi, di sana akan ada transaksi antara bots dan situs yang sah. Bahkan, bots sendiri adalah bukti digital. Sementara menangkap dan menganalisa bukti digital mungkin tidak mudah atau bahkan mungkin hari ini, fakta bahwa ada bukti mendukung hipotesis kita bahwa Locard Exchange Principle tidak berlaku.
Penelitian lebih lanjut diperlukan dalam domain cyber, terutama dalam komputasi awan, untuk mengidentifikasi dan mengkategorikan aspek unik dari mana dan bagaimana bukti digital dapat ditemukan. Titik akhir seperti perangkat mobile menambah kompleksitas domain ini. Melacak bukti dapat ditemukan pada server, switch, router, ponsel, dll Setidaknya dalam dua contoh yang dijelaskan di atas, bukti digital dapat ditemukan di kejadian yang luas dari kejahatan yang mencakup berbagai komputer serta perangkat periferal. Sebuah TKP adalah lokasi di mana tindakan ilegal terjadi dan terdiri dari daerah yang sebagian besar bukti fisik diambil oleh personel terlatih penegak hukum, penyelidik TKP, atau ilmuwan forensik. Oleh karena itu, ini addendum Cyber Efek Prinsip berlaku. Sekarang saatnya untuk melihat melampaui TKP utama untuk bukti digital. Penyidik harus memperluas pencarian mereka dari seluruh jaringan. Dibutuhkan banyak waktu, penyidik kejahatan komputer harus menjelajahi beberapa kejadian untuk menemukan bukti. Untuk membantu dalam pencarian ini, forensik digital standar dan Frameworks untuk teknologi forensik digital diperlukan sekarang lebih dari sebelumnya dalam lingkungan jaringan kita.
Sumber dikutip dari :
- http://www.dfinews.com/articles/2014/01/apply-locards-exchange-principle-digital-forensics
- http://www.forensicmag.com/articles/2011/12/digital-forensics-cyber-exchange-principle
Posted by komentar at Mei 28, 2014 0 comments
Labels: Kejahatan Komputer, Manajemen Investigasi T. Kriminal
Ilmu Forensik
Kamis, 15 Mei 2014
Pengantar
Forensik biasanya selalu dikaitkan dengan tindak pidana (tindak melawan hukum). Dalam buku-buku ilmu forensik pada umumnya ilmu forensik diartikan sebagai penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Dalam penyidikan suatu kasus kejahatan, observasi terhadap bukti fisik dan interpretasi dari hasil analisis (pengujian) barang bukti merupakan alat utama dalam penyidikan tersebut.
Tercatat pertama kali pada abad ke 19 di Perancis Josep Bonaventura Orfila pada suatu pengadilan dengan percobaan keracunan pada hewan dan dengan buku toksikologinya dapat meyakinkan hakim, sehingga menghilangkan anggapan bahwa kematian akibat keracunan disebabkan oleh mistik.
Pada pertengahan abad ke 19, pertama kali ilmu kimia, mikroskopi, dan fotografi dimanfaatkan dalam penyidikan kasus kriminal (Eckert, 1980). Revolusi ini merupakan gambaran tanggungjawab dari petugas penyidik dalam penegakan hukum.
Alphonse Bertillon (1853-1914) adalah seorang ilmuwan yang pertamakali secara sistematis meneliti ukuran tubuh manusia sebagai parameter dalam personal indentifikasi. Sampai awal 1900- an metode dari Bertillon sangat ampuh digunakan pada personal indentifikasi. Bertillon dikenal sebagai bapak identifikasi kriminal (criminal identification).
Francis Galton (1822- 1911) pertama kali meneliti sidik jari dan mengembangkan metode klasifikasi dari sidik jari. Hasil penelitiannya sekarang ini digunakan sebagai metode dasar dalam personal identifikasi.
Leone Lattes (1887-1954) seorang profesor di institut kedokteran forensik di Universitas Turin, Itali. Dalam investigasi dan identifikasi bercak darah yang mengering „ a dried bloodstain”, Lattes menggolongkan darah ke dalam 4 klasifikasi, yaitu A, B, AB, dan O. Dasar klasifikasi ini masih kita kenal dan dimanfaatkan secara luas sampai sekarang.
Dalam perkembangan selanjutnya semakin banyak bidang ilmu yang dilibatkan atau dimanfaatkan dalam penyidikan suatu kasus kriminal untuk kepentingan hukum dan keadilan. Ilmu pengetahuan tersebut sering dikenal dengan Ilmu Forensik.
Saferstein dalam bukunya “Criminalistics an Introduction to Forensic Science” berpendapat bahwa ilmu forensik ”forensic science“ secara umum adalah "the application of science to law”.
Ilmu Forensik dikatagorikan ke dalam ilmu pengetahuan alam dan dibangun berdasarkan metode ilmu alam. Dalam padangan ilmu alam sesuatu sesuatu dianggap ilmiah hanya dan hanya jika didasarkan pada fakta atau pengalaman (empirisme), kebenaran ilmiah harus dapat dibuktikan oleh setiap orang melalui indranya (positivesme), analisis dan hasilnya mampu dituangkan secara masuk akal, baik deduktif maupun induktif dalam struktur bahasa tertentu yang mempunyai makna (logika) dan hasilnya dapat dikomunikasikan ke masyarakat luas dengan tidak mudah atau tanpa tergoyahkan (kritik ilmu) (Purwadianto 2000).
Dewasa ini dalam penyidikan suatu tindak kriminal merupakan suatu keharusan menerapkan pembuktian dan pemeriksaan bukti fisik secara ilmiah. Sehingga diharapkan tujuan dari hukum acara pidana, yang menjadi landasan proses peradilan pidana, dapat tercapai yaitu mencari kebenaran materiil. Tujuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman No.M.01.PW.07.03 tahun 1983 yaitu: untuk mencari dan mendapatkan atau setidak- tidaknya mendekati kebanaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari sutau perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
Adanya pembuktian ilmiah diharapkan polisi, jaksa, dan hakim tidaklah mengandalkan pengakuan dari tersangka atau saksi hidup dalam penyidikan dan menyelesaikan suatu perkara. Karena saksi hidup dapat berbohong atau disuruh berbohong, maka dengan hanya berdasarkan keterangan saksi dimaksud, tidak dapat dijamin tercapainya tujuan penegakan kebenaran dalam proses perkara pidana dimaksud.
Dalam pembuktian dan pemeriksaan secara ilmiah, kita mengenal istilah ilmu forensik dan kriminologi. Secara umum ilmu forensik dapat diartikan sebagai aplikasi atau pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.
Ruang Lingkup Ilmu Forensik
Ilmu-ilmu yang menunjang ilmu forensik adalah ilmu kedokteran, farmasi, kimia, biologi, fisika, dan psikologi. Sedangkan kriminalistik merupakan cabang dari ilmu forensik.
Cabang-cabang ilmu forensik lainnya adalah: kedokteran forensik, toksikologi forensik, odontologi forensik, psikiatri forensik, entomologi forensik, antrofologi forensik, balistik forensik, fotografi forensik, dan serologi / biologi molekuler forensik. Biologi molekuler forensik lebih dikenal dengan ”DNA-forensic”.
Kriminalistik merupakan penerapan atau pemanfaatan ilmu-ilmu alam pada pengenalan, pengumpulan / pengambilan, identifikasi, individualisasi, dan evaluasi dari bukti fisik, dengan menggunakan metode / teknik ilmu alam di dalam atau untuk kepentingan hukum atau peradilan (Sampurna 2000). Pakar kriminalistik adalah tentunya seorang ilmuwan forensik yang bertanggung jawab terhadap pengujian (analisis) berbagai jenis bukti fisik, dia melakukan indentifikasi kuantifikasi dan dokumentasi dari bukti-bukti fisik. Dari hasil analisisnya kemudian dievaluasi, diinterpretasi dan dibuat sebagai laporan (keterangan ahli) dalam atau untuk kepentingan hukum atau peradilan (Eckert 1980). Sebelum melakukan tugasnya, seorang kriminalistik harus mendapatkan pelatihan atau pendidikan dalam penyidikan tempat kejadian perkara yang dibekali dengan kemampuan dalam pengenalan dan pengumpulan bukti-bukti fisik secara cepat. Di dalam perkara pidana, kriminalistik sebagaimana dengan ilmu forensik lainnya, juga berkontribusi dalam upaya pembuktian melalui prinsip dan cara ilmiah.
Kriminalistik memiliki berbagai spesilisasi, seperti analisis (pengujian) senjata api dan bahan peledak, pengujian perkakas (”toolmark examination”), pemeriksaan dokumen, pemeriksaan biologis (termasuk analisis serologi atau DNA), analisis fisika, analisis kimia, analisis tanah, pemeriksaan sidik jari laten, analisis suara, analisis bukti impresi dan identifikasi.
Kedokteran Forensik adalah penerapan atau pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum dan pengadilan. Kedokteran forensik mempelajari hal ikhwal manusia atau organ manusia dengan kaitannya peristiwa kejahatan.
Di Inggris kedokteran forensik pertama kali dikenal dengan ”Coroner”. Seorang coroner adalah seorang dokter yang bertugas melalukan pemeriksaan jenasah, melakukan otopsi mediko legal apabila diperlukan, melakukan penyidikan dan penelitian semua kematian yang terjadi karena kekerasan, kemudian melalukan penyidikan untuk menentukan sifat kematian tersebut.
Di Amerika Serikan juga dikenal dengan ”medical examinar”. Sistem ini tidak berbeda jauh dengan sistem coroner di Inggris.
Dalam perkembangannya bidang kedokteran forensik tidak hanya berhadapan dengan mayat (atau bedah mayat), tetapi juga berhubungan dengan orang hidup. Dalam hal ini peran kedokteran forensik meliputi:
- melakukan otopsi medikolegal dalam pemeriksaan menyenai sebab-sebab kematian, apakah mati wajar atau tidak wajar, penyidikan ini juga bertujuan untuk mencari peristiwa apa sebenarnya yang telah terjadi,
- identifikasi mayat,
- meneliti waktu kapan kematian itu berlansung ”time of death”
- penyidikan pada tidak kekerasan seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak dibawah umur, kekerasan dalam rumah tangga,
- pelayanan penelusuran keturunan,
- di negara maju kedokteran forensik juga menspesialisasikan dirinya pada bidang kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh obat-obatan ”driving under drugs influence”. Bidang ini di Jerman dikenal dengan ”Verkehrsmedizin”
Dalam prakteknya kedokteran forensik tidak dapat dipisahkan dengan bidang ilmu yang lainnya seperti toksikologi forensik, serologi / biologi molekuler forensik, odontologi forensik dan juga dengan bidang ilmu lainnya
Toksikologi Forensik, Toksikologi adalah ilmu yang menelaah tentang kerja dan efek berbahaya zat kimia (racun) terhadap mekanisme biologi. Racun adalah senyawa yang berpotensial memberikan efek berbahaya terhadap organisme. Sifat racun dari suatu senyawa ditentukan oleh: dosis, konsentrasi racun di reseptor, sifat zat tersebut, kondisi bioorganisme atau sistem bioorganisme, paparan terhadap organisme dan bentuk efek yang ditimbulkan. Lebih khusus, toksikologi mempelajari sifat fisiko kimia dari racun, efek psikologi yang ditimbulkannya pada organisme, metode analisis racun baik kualitativ maupun kuantitativ dari materi biologik atau non biologik, serta mempelajari tindakan-tidankan pencegahan bahaya keracunan.
Loomis (1978) berdasarkan aplikasinya toksikologi dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yakni: toksikologi lingkungan, toksikologi ekonomi dan toksikologi forensik. Tosikologi forensik menekunkan diri pada aplikasi atau pemanfaatan ilmu toksikologi untuk kepentingan peradilan. Kerja utama dari toksikologi forensik adalah analisis racun baik kualitatif maupun kuantitatif sebagai bukti dalam tindak kriminal (forensik) di pengadilan.
Toksikologi forensik mencangkup terapan ilmu alam dalam analisis racun sebagi bukti dalam tindak kriminal. Toksikologi forensik merupakan gabungan antara kimia analisis dan prinsip dasar toksikologi. Bidang kerja toksikologi forensik meliputi:
- analisis dan mengevaluasi racun penyebab kematian
- analisis ada/tidaknya alkohol, obat terlarang di dalam cairan tubuh atau napas, yang dapat mengakibatkan perubahan prilaku (menurunnya kemampuan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, tindak kekerasan dan kejahatan, penggunaan dooping
- analisis obat terlarang di darah dan urin pada kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Odontologi Forensik, bidang ilmu ini berkembang berdasarkan pada kenyataannya bahwa: gigi, perbaikan gigi (dental restoration), dental protese (penggantian gigi yanng rusak), struktur rongga rahang atas “sinus maxillaris”, rahang, struktur tulang palatal (langit-langit keras di atas lidah), pola dari tulang trabekula, pola penumpukan krak gigi, tengkuk, keriput pada bibir, bentuk anatomi dari keseluruhan mulut dan penampilan morfologi muka adalah stabil atau konstan pada setiap individu. Berdasarkan kharkteristik dari hal tersebut diatas dapat dijadikan sebagai acuan dalam penelusuran identitas seseorang (mayat tak dikenal). Sehingga bukit peta gigi dari korban, tanda / bekas gigitan, atau sidik bibir dapat dijadikan sebagai bukti dalam penyidikan tindak kejahatan.
Psikiatri forensik, seorang spikiater berperan sangat besar dalam bebagai pemecahan masalah tindak kriminal. Psikogram dapat digunakan untuk mendiagnose prilaku, kepribadian, dan masalah psikis sehingga dapat memberi gambaran sikap (profile) dari pelaku dan dapat menjadi petunjuk bagi penyidik. Pada kasus pembunuhan mungkin juga diperlukan otopsi spikologi yang dilakukan oleh spikiater, spikolog, dan patholog forensik, dengan tujuan penelaahan ulang tingkah laku, kejadian seseorang sebelum melakukan tindak kriminal atau sebelum melakukan bunuh diri. Masalah spikologi (jiwa) dapat memberi berpengaruh atau dorongan bagi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan, atau perbuatan bunuh diri.
Entomologi forensik, Entomologi adalah ilmu tentang serangga. Ilmu ini memperlajari jenis-jenis serangga yang hidup dalam fase waktu tertentu pada suatu jenasah di tempat terbuka. Berdasarkan jenis-jenis serangga yang ada sekitar mayat tersebut, seorang entomolog forensik dapat menduga sejak kapan mayat tersebut telah berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Antrofologi forensik, adalah ahli dalam meng-identifikasi sisa-sisa tulang, tengkorak, dan mumi. Dari penyidikannya dapat memberikan informasi tentang jenis kelamin, ras, perkiraan umur, dan waktu kematian. Antrofologi forensik mungkin juga dapat mendukung dalam penyidikan kasus orang hidup, seperti indentifiksi bentuk tengkorak bayi pada kasus tertukarnya anak di rumah bersalin.
Balistik forensik, bidang ilmu ini sangat berperan dalam melakukan penyidikan kasus tindak kriminal dengan senjata api dan bahan peledak. Seorang balistik forensik meneliti senjata apa yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut, berapa jarak dan dari arah mana penembakan tersebut dilakukan, meneliti apakah senjata yang telah digunakan dalam tindak kejahatan masih dapat beroperasi dengan baik, dan meneliti senjata mana yang telah digunakan dalam tindak kriminal tersebut. Pengujian anak peluru yang ditemukan di TKP dapat digunakan untuk merunut lebih spesifik jenis senjata api yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut.
Pada bidang ini memerlukan peralatan khusus termasuk miskroskop yang digunakan untuk membandingkan dua anak peluru dari tubuh korban dan dari senjata api yang diduga digunakan dalam kejahatan tersebut, untuk mengidentifikasi apakah memang senjata tersebut memang benar telah digunakan dalam kejahatan tersebut. Dalam hal ini diperlukan juga mengidentifikasi jenis selongsong peluru yang tertinggal.
Dalam penyidikan ini analisis kimia dan fisika diperlukan untuk menyidikan dari senjata api tersebut, barang bukti yang tertinggal. Misal analisis ditribusi logam-logam seperti Antimon (Sb) atau timbal (Pb) pada tangan pelaku atau terduga, untuk mencari pelaku dari tindak kriminal tersebut. Atau analisis ditribusi asap (jelaga) pada pakaian, untuk mengidentifikasi jarak tembak.
Kerjasama bidang ini dengan kedokteran forensik sangat sering dilakukan, guna menganalisis efek luka yang ditimbulkan pada korban dalam merekonstruksi suatu tindak kriminal dengan senjata api.
Serologi dan Biologi molekuler forensik, Seiring dengan pesatnya perkembangan bidang ilmu biologi molekuler (imunologi dan genetik) belakangan ini, pemanfaatan bidang ilmu ini dalam proses peradilan meningkat dengan sangat pesat.
Baik darah maupun cairan tubuh lainnya paling sering digunakan / diterima sebagai bukti fisik dalam tindak kejahatan. Seperti pada kasus keracunan, dalam pembuktian dugaan tersebut, seorang dokter kehakiman bekerjasama dengan toksikolog forensik untuk melakukan penyidikan. Dalam hal ini barang bukti yang paling sahih adalah darah dan/atau cairan tubuh lainnya. Toksikolog forensik akan melakukan analisis toksikologi terhadap sampel biologi tersebut, mencari senyawa racun yang diduga terlibat. Berdasarkan temuan dari dokter kehakiman selama otopsi jenasah dan hasil analisisnya, toksikolog forensik akan menginterpretasikan hasil temuannya dan membuat kesimpulan keterlibatan racun dalam tindak kejahatan yang dituduhkan.
Sejak awal perkembanganya pemanfaatan serologi / biologi molekuler dalam bidang forensik lebih banyak untuk keperluan identifikasi personal (perunutan identitas individu) baik pelaku atau korban. Sistem penggolongan darah (sistem ABO) pertama kali dikembangkan untuk keperluan penyidikan (merunut asal dan sumber bercak darah pada tempat kejadian). Belakangan dengan pesatnya perkembangan ilmu genetika (analisi DNA) telah membuktikan, bahwa setiap individu memiliki kekhasan sidik DNA, sehingga kedepan sidik DNA dapat digunakan untuk menggantikan peran sidik jari, pada kasus dimana sidik jari sudah tidak mungkin bisa diperoleh. Dilain hal, analisa DNA sangat diperlukan pada penyidikan kasus pembunuhan mutilasi (mayat terpotong-potong), penelusuran paternitas (bapak biologis).
Analisa serologi/biologi molekuler dalam bidang forensik bertujuan untuk:
- Uji darah untuk menentukan sumbernya (darah manusia atau hewan, atau warna dari getah tumbuhan, darah pelaku atau korban, atau orang yang tidak terlibat dalam tindak kejahatan tersebut)\
- Uji cairan tubuh lainnya (seperti: air liur, semen vagina atau sperma, rambut, potongan kulit) untuk menentukan sumbernya (“origin”).
- Uji imonologi atau DNA individu untuk mencari identitas seseorang.
Farmasi Forensik, Bidang farmasi berada dalam lingkup dunia kesehatan yang berkaitan erat dengan produk dan pelayanan produk untuk kesehatan. Farmasi adalah seni dan ilmu meracik dan menyediaan obat-obatan, serta penyedian informasi yang berhubungan dengan obat kepada masyarakat. Seperti disebutkan sebelumnya, forensik dapat dimengerti dengan penerapan/aplikasi itu pada issu-issu legal, (berkaitan dengan hukum). Penggabungan kedua pengertian tersebut, maka Forensik Farmasi dapat diartikan sebagai penerapan ilmu farmasi pada issu-issu legal (hukum) (Anderson, 2000). Farmasis forensik adalah seorang farmasis yang profesinya berhubungan dengan proses peradilan, proses regulasi, atau pada lembaga penegakan hukum (criminal justice system) (Anderson, 2000). Domain dari forensik farmasi adalah meliputi, farmasi klinik, aspek asministrativ dari farmasi, dan ilmu farmaseutika dasar.
Seorang forensik farmasis adalah mereka yang memiliki spesialisasi berkaitan dengan pengetahuian praktek kefarmasian. Keahlian praktis yang dimaksud adalah farmakologi klinik, menegemen pengobatan, reaksi efek samping (reaksi berbahaya) dari obat, review/evaluasi (assessment) terhadap pasien, patient counseling, patient monitoring, sistem distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan, dan lain-lainnya.
Seorang forensik farmasis harus sangat terlatih dan berpengalaman dalam mereview dan menganalisa bukti-bukti dokumen kesehatan (seperti rekaman/catatan medis) kasus-kasus tersebut, serta menuangkan hasil analisanya sebagai suatu penjelasan terhadap efek samping pengobatan, kesalahan pengobatan atau kasus lain yang dikeluhkan (diperkarakan) oleh pasien, atau pihak lainya.
Bidang ilmu Forensik lainnya, selain bidang-bidang di atas masih banyak lagi bidang ilmu forensik Pada prinsipnya setiap bidang ranah keilmuan mempunyai aplikasi pada bidang forensik, seperti bidang yang sangat trend sekarang ini yaitu kejahatan komputer, yang dikenal computer crime, merupakan kajian bidang komputer sains, jaringan, IT, masuk kedalam Digital Forensik.
Peran ilmu forensik dalam penyelesaian kasus kejahatan
Perdanakusuma (1984) mengelompokkan ilmu forensik berdasarkan peranannya dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal ke dalam tiga kelompok, yaitu:
1. Ilmu-ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah hukum.
Dalam kelompok ini termasuk hukum pidana dan hukum acara pidana. Kejahatan sebagai masalah hukum adalah aspek pertama dari tindak kriminal itu sendiri, karena kejahatan merupakan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
2. Ilmu-Ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah teknis. Kejahatan dipandang sebagai masalah teknis, karena kejahatan dari segi wujud perbuatannya maupun alat yang digunakannya memerlukan penganan secara teknis dengan menggunakan bantuan diluar ilmu hukum pidana maupun acara pidana. Dalam kelompok ini termasuk ilmu kriminalistik, kedokteran forensik, kimia forensik, fisika forensik, toksikologi forensik, serologi/biologi molekuler forensik, odontologi forensik, dan entomogoli forensik.
Pada umumnya suatu laboratorium kriminalistik mencangkup bidang ilmu kedokteran forensik, kimia forensik dan ilmu fisika forensik. Bidang kimia forensik mencangkup juga analisa racun (toksikologi forensik), sedangkan ilmu fisika forensik mempunyai cabang yang amat luas termasuk: balistik forensik, ilmu sidik jari, fotografi forensik.
Apabila terjadi suatu kasus kejahatan, maka pada umumnya timbul pertanyaan-pertanyaan seperti:
3. Ilmu-ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah manusia.
Dalam kelompok ini termasuk kriminologi, psikologi forensik, dan psikiatri/neurologi forensik. Kejahatan sebagai masalah manusia, karena pelaku dan objek penghukuman dari tindak kriminal tersebut adalah manusia. Dalam melakukan perbuatannya, manusia tidak terlepas dari unsur jasmani (raga) dan jiwa. Disamping itu, kodrat manusia sebagai mahluk sosial, yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu perbuatan yang dilakukan juga dipengaruhi oleh faktor internal (dorongan dari dalam dirinya sendiri) dan faktor eksternal (dipengaruhi oleh lingkungannya).
Atas asas keadilan, dalam pemutusan sangsi dari tindak pidana, perlu ditelusuri faktor-faktor yang menjadi sebab seseorang itu melakukan kejahatan. Untuk itu perlu diteliti berbagai aspek yang menyangkut kehidupannya, seperti faktor kejiwaan, keluarga, dan faktor lingkungan masyarakatnya. Seseorang melakukan tindak kriminal mungkin didorong oleh latar belakang kejiwaannya, atau karena keadaan ekonomi keluarganya, ataupun karena pengaruh dari keadaan sosial masyarakatnya. Dalam hal ini peran serta kriminolog, psikolog forensik, dan psikiater forensik mempunyai peran penting dalam menyelesaikan kasus kejahatan.
Berdasarkan klasifikasi diatas peran ilmu forensik dalam menyelesaikan masalah / kasus-kasus kriminal lebih banyak pada penanganan kejahatan dari masalah teknis dan manusia. Sehingga pada umumnya laboratorium forensik dimanfaatkan untuk kepentingan peradilan, khususnya perkara pidana.
Peran ilmu forensik dalam penyelesaian kasus kejahatan
Perdanakusuma (1984) mengelompokkan ilmu forensik berdasarkan peranannya dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal ke dalam tiga kelompok, yaitu:
1. Ilmu-ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah hukum.
Dalam kelompok ini termasuk hukum pidana dan hukum acara pidana. Kejahatan sebagai masalah hukum adalah aspek pertama dari tindak kriminal itu sendiri, karena kejahatan merupakan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
2. Ilmu-Ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah teknis. Kejahatan dipandang sebagai masalah teknis, karena kejahatan dari segi wujud perbuatannya maupun alat yang digunakannya memerlukan penganan secara teknis dengan menggunakan bantuan diluar ilmu hukum pidana maupun acara pidana. Dalam kelompok ini termasuk ilmu kriminalistik, kedokteran forensik, kimia forensik, fisika forensik, toksikologi forensik, serologi/biologi molekuler forensik, odontologi forensik, dan entomogoli forensik.
Pada umumnya suatu laboratorium kriminalistik mencangkup bidang ilmu kedokteran forensik, kimia forensik dan ilmu fisika forensik. Bidang kimia forensik mencangkup juga analisa racun (toksikologi forensik), sedangkan ilmu fisika forensik mempunyai cabang yang amat luas termasuk: balistik forensik, ilmu sidik jari, fotografi forensik.
Apabila terjadi suatu kasus kejahatan, maka pada umumnya timbul pertanyaan-pertanyaan seperti:
- Peristiwa apa yang terjadi?
- Di mana terjadinya?
- Bilamana terjadinya?
- Dengan alat apa dilakukannya?
- Bagaimana
- Mengapa perbuatan tersebut dilakukan?
- Siapa yang melakukan?
3. Ilmu-ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah manusia.
Dalam kelompok ini termasuk kriminologi, psikologi forensik, dan psikiatri/neurologi forensik. Kejahatan sebagai masalah manusia, karena pelaku dan objek penghukuman dari tindak kriminal tersebut adalah manusia. Dalam melakukan perbuatannya, manusia tidak terlepas dari unsur jasmani (raga) dan jiwa. Disamping itu, kodrat manusia sebagai mahluk sosial, yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu perbuatan yang dilakukan juga dipengaruhi oleh faktor internal (dorongan dari dalam dirinya sendiri) dan faktor eksternal (dipengaruhi oleh lingkungannya).
Atas asas keadilan, dalam pemutusan sangsi dari tindak pidana, perlu ditelusuri faktor-faktor yang menjadi sebab seseorang itu melakukan kejahatan. Untuk itu perlu diteliti berbagai aspek yang menyangkut kehidupannya, seperti faktor kejiwaan, keluarga, dan faktor lingkungan masyarakatnya. Seseorang melakukan tindak kriminal mungkin didorong oleh latar belakang kejiwaannya, atau karena keadaan ekonomi keluarganya, ataupun karena pengaruh dari keadaan sosial masyarakatnya. Dalam hal ini peran serta kriminolog, psikolog forensik, dan psikiater forensik mempunyai peran penting dalam menyelesaikan kasus kejahatan.
Berdasarkan klasifikasi diatas peran ilmu forensik dalam menyelesaikan masalah / kasus-kasus kriminal lebih banyak pada penanganan kejahatan dari masalah teknis dan manusia. Sehingga pada umumnya laboratorium forensik dimanfaatkan untuk kepentingan peradilan, khususnya perkara pidana.
Referensi
- Anderson, P D., An Overview of Forensic Pharmacists Practice, Journal of Pharmacy Practice 2000; 13; 179
- Eckert, W.G., 1980, Introduction to Forensic sciences, The C.V. Mosby Company, St. Louis, Missori
- Kansil, CST, 1991, Pengantar hukum kesehatan Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta
- Loomis, T.A., 1978, Toksikologi Dasar, Donatus, A. (terj.) IKIP Semarang Press, Semarang
- Perdanakusuma, P., 1984, Bab-bab tentang kedokteran forensik, Ghalia Indonesia, Jakarta
- Purwandianto, A. 2000, Pemanfaatan Laboratorium Forensik Untuk Kepentingan Non-Litigasi, dalam Tim IBA Kriminalistik, Laporan Kegiatan Buku II, Proyek Pengembangan Kewirahusaan Melalui Itegratif Bahan Ajar Kriminalistik, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta Saferstein R., 1995, Criminalistics, an Introduction to Forensic Science, 5th Ed., A Simon & Schuster Co., Englewood Cliffs, New Jersey
- Sampurna, B., 2000, Laboratorium Kriminalistik Segabai Sarana Pembuktian Ilmiah, dalam Tim IBA Kriminalistik, Laporan Kegiatan Buku II, Proyek Pengembangan Kewirahusaan Melalui Itegratif Bahan Ajar Kriminalistik, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta.
Posted by komentar at Mei 15, 2014 0 comments
Locard Exchange Principle
Locard Exchange Principle adalah sebuah konsep yang dikembangkan oleh Dr Edmond Locard (1877-1966). Locard berspekulasi bahwa setiap kali Anda membuat kontak dengan orang lain, tempat, atau hal, itu menghasilkan pertukaran materi fisik.
Dia percaya bahwa tidak peduli di mana penjahat pergi atau apa penjahat tidak, dengan datang ke dalam kontak dengan hal-hal, penjahat dapat meninggalkan segala macam bukti, termasuk DNA, sidik jari, jejak kaki, rambut, sel-sel kulit, darah, cairan tubuh, potongan pakaian, serat dan banyak lagi. Pada saat yang sama, mereka juga akan mengambil sesuatu dari tempat kejadian dengan mereka.
“Toute de l’homme tindakan, et fortiori, l’tindakan Violente qu’est un kejahatan, ne peut pas se dérouler sans laisser quelque marque” - La polisi et les Méthodes scienifiques (1934), halaman 8.
Diterjemahkan berarti ”Setiap tindakan individu, dan jelas tindakan kekerasan merupakan kejahatan, tidak dapat terjadi tanpa meninggalkan jejak.” Jejak bahan fisik (jejak bukti) tidak peduli berapa menit bisa bercerita. Jejak bukti faktual. Tidak seperti manusia, tidak dapat bingung dengan kegembiraan saat ini, dan tidak lupa. Ini adalah saksi bisu yang berbicara ketika manusia tidak bisa. Bukti fisik tidak bisa salah, tidak bisa berbohong, tidak dapat sepenuhnya absen. Hanya kegagalan manusia untuk menemukannya, mempelajari dan memahami itu, dapat mengurangi nilainya.
Edmond Locard (1900)
“Wherever he steps, whatever he touches, whatever he leaves, even unconsciously, will serve as a silent witness against him. Not only his fingerprints or his footprints, but his hair, the fibers from his clothes, the glass he breaks, the tool mark he leaves, the paint he scratches, the blood or semen he deposits or collects. All of these and more, bear mute witness against him”. Locard’s exchange principle states that “with contact between two items, there will always be an exchange of material”
The role of the criminalist is to link the suspect to the crime scene from this exchanged material
Di mana pun ia melangkah, apapun yang menyentuh, kemanapun dia pergi, bahkan secara tidak sadar, akan menjadi saksi bisu terhadap dirinya. Tidak hanya sidik jarinya atau jejak kakinya, tetapi rambutnya, serat dari pakaiannya, pecahan kaca, jejek yg ditinggalkan, bercak darah atau air mani dapat dikumpulkan. dan lebih banyak lagi terhadap kesaksian dirinya . Prinsip Locard adalah “dengan kontak antara dua item, akan selalu ada pertukaran materi. Peran kriminalis adalah untuk menghubungkan tersangka ke TKP dari yang ditinggalkan
http://www.forensichandbook.com/locards-exchange-principle/
http://www.forensichandbook.com/locards-exchange-principle/
Posted by komentar at Mei 15, 2014 0 comments
Definisi Digital Forensik atau Forensika Digital
DEFINISI DIGITAL FORENSICS
Oleh : Amirullah, S.Kom*
Menurut PACFE :
Menurut PACFE :
Digital forensics is a branch of computer science that focuses on developing evidence pertaining to digital files for use in civil or criminal court proceedings. Digital forensic evidence would relate to a computer document, email, text, digital photograph, software program, or other digital record which may be at issue in a legal case.
Menurut Pendapat Ken Zatyko:
“The application of computer science and investigative procedures for a legal purpose involving the analysis of digital evidence after proper search authority, chain of custody, validation with mathematics, use of validated tools, repeatability, reporting, and possible expert presentation.”
“Digital Forensics Science: The application of computer science and investigative procedures for a legal purpose involving the analysis of digital evidence (information of probative value that is stored or transmitted in binary form) after proper search authority, chain of custody, validation with mathematics (hash function), use of validated tools, repeatability, reporting, and possible expert presentation.”
Or more simply:
“The application of computer science and investigative procedures for a legal purpose involving the analysis of digital evidence after proper search authority, chain of custody, validation with mathematics, use of validated tools, repeatability, reporting, and possible expert presentation.”
Menurut Wikipedia.org :
“Digital forensics (sometimes known as digital forensic science) is a branch of forensic science encompassing the recovery and investigation of material found in digital devices, often in relation to computer crime.[1][2] The term digital forensics was originally used as a synonym for computer forensics but has expanded to cover investigation of all devices capable of storing digital data.[1] With roots in the personal computing revolution of the late 1970s and early '80s, the discipline evolved in a haphazard manner during the 1990s, and it was not until the early 21st century that national policies emerged. “
Menurut DFRWS 2001 Definisi Digital Forensics :
“The use of scientifically derived and proven methods toward the preservation, collection, validation, identification, analysis, interpretation, documentation and presentation of digital evidence derived from digital sources for the purpose of facilitating or furthering the reconstruction of events found to be criminal, or helping to anticipate unauthorized actions shown to be disruptive to planned operations.”
Menurut Marcella : digital forensics adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan computer. Istilah ini relatif baru dalam bidang komputer dan teknologi, tapi telah muncul diluar term teknologi (berhubungan dengan investigasi bukti-bukti intelijen dalam penegakan hukum dan militer) sejak pertengahan tahun 1980-an.
Sedangkan menurut Budhisantoso, digital forensik adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan komputer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari sistem komputer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum.
Menurut M.Nuh. Al-Azhar, digital forensik merupakan aplikasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justice), yang dalam hal ini adalah untuk membuktikan kejahatan berteknologi tinggi atau computer crime secara ilmiah (scientific) hingga bisa mendapatkan bukti-bukti yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan.
Menurut M.Nuh. Al-Azhar, digital forensik merupakan aplikasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justice), yang dalam hal ini adalah untuk membuktikan kejahatan berteknologi tinggi atau computer crime secara ilmiah (scientific) hingga bisa mendapatkan bukti-bukti yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan.
Definisi lain sebagaimana yang terdapat pada situs Wikipedia.org yaitu: Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital.
Forensik digital meliputi beberapa sub-cabang yang berkaitan dengan investigasi berbagai jenis perangkat, media atau artefak. antara lain computer forensics, network forensics, mobile forensics, forensic data analisys, database forensics.
Forensik digital meliputi beberapa sub-cabang yang berkaitan dengan investigasi berbagai jenis perangkat, media atau artefak. antara lain computer forensics, network forensics, mobile forensics, forensic data analisys, database forensics.
Kesimpulan:
- Forensika Digital merupakan cabang ilmu science (menerapkan metode ilmiah) dan cabang dari ilmu forensik.
- Forensika Digital digunakan untuk mendapatkan bukti dari perangkat digital dalam rangka penegakan hukum (pidana/perdata).
- Spesialisasi Forensika Digital memiliki beberapa konsentrasi seperti computer forensics, network forensics, mobile forensics, forensic data analisys, database forensics.
- http://www.pacfe.org/articles.php?id=3 Posted by sys on 2013-04-16
- Zatyko, K. (2007). Defining Digital Forensics, Forensic Magazine. http://www.forensicmag.com/articles/2007/01/commentary-defining-digital-forensics
- http://en.wikipedia.org/wiki/Digital_forensics
- Source: A Road Map for Digital Forensic Research – DFRWS 2001, retrieved from http://www.dfrws.org/2001/dfrws-rm-final.pdf
- Budhisantoso, Nugroho, Personal Site, (http:// www.forensik-komputer.info, diakses 24 Desember 2010).
- Marcella, A. J. Greenfiled, R. S. 2002. “Cyber Forensics a field manual for collecting, examining, and preserving evidence of computer crimes”, Florida: CRC Press LLC
- Al-Azhar, M.Nuh (2012). Digital Forensik, Panduan Praktis Investigasi Komputer". Salemba Infotek
*Mahasiswa Magister T.Informatika UII Angkatan VIII. 2014, untuk memenuhi Tugas MK. MITK
Posted by komentar at Mei 15, 2014 0 comments
Bagaimana Perkembangan Forensik (Digital/Internet) merubah Investigasi T.Kriminal
Rabu, 14 Mei 2014
Source: CriminalJusticeDegreeHub.com
Cyber Crimebusters:
Bagaimana Forensik Internet Mengubah Investigasi Kriminal
Awal mula pemecahan kasus kejahatan:
- 44 SM - Forensik tahu siapa yang membunuh Julius Caesar: dokternya ditentukan bahwa di antara 23 luka yang diderita, hanya satu yang fatal.
- 1248 AD - Pembunuh dengan sabit dipecahkan. Hsi DuanYu (The Washing Away of Wrongs) oleh Song Ci adalah rekaman pertama pengetahuan medis yang digunakan untuk memecahkan kasus kriminal.
- 1880 - Sidik jari. Orang Inggris Henry Faulds dan William Herschel James menggambarkan keunikan sidik jari.
- 1887 - Coroners oleh hukum menentukan penyebab tiba-tiba, kekerasan dan tidak wajar kematian. Pertama cerita Sherlock Holmes yang diterbitkan.
- 1923 - Hukum LA: LA memiliki departemen polisi laboratorium kriminal pertama di AS
- 1984 - Pertama fingerprinting DNA dan teknik profiling dikembangkan.
... Dan kemudian datang Internet
POST-INTERNET FORENSICS: PEMECAHAN KEJAHATAN DI ABAD 21
Siapa yang menggunakan media sosial untuk memecahkan kejahatan?
- Agen federal: 81% dari waktu mereka memanfaatkan media sosial untuk membantu menyelidiki perilaku kriminal
- Negara: 71% dari waktu
- Polisi setempat: 82%
- Rank dan File: 79%
- Pengawas: 85%
.... Oleh negara bagian,
- Penyidik polisi Norteast menggunakan media sosial 89% dari waktu untuk membantu mengatasi kejahatan.
- West: 81%
- Midwest: 83%
- South: 71%
- 16: jumlah laboratorium forensik komputer regional di seluruh negeri dijalankan oleh FBI (2012)
- 8566: jumlah pemeriksaan yang dilakukan oleh orang RCFLs tahun 2012
- 5.986: jumlah terabyte diproses oleh mereka RCFLs
APA SITUS INTERNET Penyidik GUNAKAN
- 66.8 %: of the time, cops use Facebook to help solve crimes
- 29.8%: Nixle
- 29.8%: Twitter
- 29.7%: Other text or email based notification
- 21.6%: My Space
- 17.6%: You Tube
- 5.1%: Blog
- 2.1%: Podcasts
- .6%: Flickr
Perangkat mobile: Dapat menyimpan beberapa jenis informasi pribadi termasuk:
- Contacts
- Photos
- Calendars
- Notes
- SMS
- MMS
Smartphone dapat berisi:
- Video
- Web browsing
- Location information
- Social networking messages
Apakah anda tahu?
35 %: of data breeches caused by lost laptops and mobile devices
Fakta menakutkan:
- 5 juta: perkiraan jumlah predator yang berselancar di internet
- 75%: pemuda yang dikumpulkan oleh predator tidak memberitahu orang tua mereka
- 75%: dari orang-orang yang bertemu predator mereka, melakukannya lebih dari sekali
- 77% dari predator online menargetkan anak-anak 14 dan lebih
- 22% antara usia 10-13
- Satu dari lima anak-anak telah diminta secara online seksual
- 9 dari 10 orang tua tidak akan pernah tahu apa yang terjadi pada anak mereka
Mengapa beberapa wilayah hukum polisi tidak menggunakan media sosial untuk membantu mereka memecahkan kejahatan:
- 12% mengatakan itu kebijakan lembaga mereka
- 17% mengatakan mereka tidak punya waktu untuk menggunakan teknik ini
- 37% mengatakan mereka tidak dapat mengakses pada saat jam kerja
- 33% mengatakan mereka tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menggunakan
- 4% tidak berpikir informasi ini berguna
sumber: http://www.criminaljusticedegreehub.com/forensics-internet/
Posted by komentar at Mei 14, 2014 0 comments
Langganan:
Postingan (Atom)



