10 Immutable Laws Of Security (10 Ketetapan Hukum tentang Keamanan)

Sabtu, 24 Mei 2014

Microsoft Security Response Center adalah salah satu bagian dari perusahaan Microsoft yang melayani dan menyelidiki pengaduan dan keluhan dalam bidang keamanan yang mencapai ribuan setiap tahun nya, dari sekian banyak keluhan tersebut ternyata ada dua jenis keluhan yang mereka terima, yaitu
  • Keluhan terhadap cacat nya sebuah produk. Kesalahan ini berasal dari pihak pengembang software, oleh sebab itu mereka berusaha dengan segera membuat sebuah patch untuk menutupi kesalahan tersebut
  • Kesalahan yang dilakukan dalam menggunakan produk oleh konsumen (dibaca : user) sendiri.
Karena jumlah masalah yang diakibatkan oleh kesalahan user dalam penggunaan produk sangat besar, maka pihak Microsoft menghimbau kepada para konsumen untuk menyadari kemanan komputer nya, dengan mengembangkan 10 ketetapan hukum tentang keamanan.

Hukum itu antara lain :
1. If a bad guy can persuade you to run his program on your computer, it’s not your computer anymore.

“ Jika orang jahat mampu membujuk anda untuk menjalankan program nya pada komputer anda, maka itu bukan komputer anda lagi “
Maksud dari hukum ini adalah jika ada seseorang berniat jahat dan berhasil meyakinkan kita untuk menjalankan sebuah program yang di sisipkan pada komputer kita, maka hal tersebut memungkinkan orang jahat tersebut dapat mengambil alih komputer kita.
Seorang jahat tersebut bisa saja menyisipkan Malware yang dia buat ke dalam file atau program tersebut, yang meminta kita untuk menjalankan nya, dan jika file tersebut kita buka atau program tersebut dijalankan maka akan secara otomatis akan executeable -menjalankan/mengaktifkan- Malware tersebut, selanjut nya apa yang bisa dilakukan :
  • Keyloger : merekam semua tekanan tuts -ketikan- pada keyboard kita.
  • Update File Penting : menambahkan, menghapus, mengambil, merubah.
  • Remote : mengambil alih komputer kita dari jarak jauh
  • Virus : menyisipkan program perusak, dll
Untuk itu disarankan kesadaran nya dalam memperhatikan keamanan, gunakanlah software original dan install lah antivirus.

2. If a bad guy can alter the operating system on your computer, it’s not your computer anymore.
“ Jika orang jahat bisa merubah system pada komputer anda, maka itu bukan komputer anda lagi “
Maksud dari hukum ini adalah pada sebuah sistem operasi inti nya terdiri dari deretan angka 0 dan 1, jika komputer kita berhasil disusupi dan angka tersebut berhasil dirubah oleh seseorang yang berniat jahat, maka akan mengakibatkan perubahan fungsi atau action dari sebuah program, bisa juga menncuri password, membuat dirinya sebagai administrator pada komputer atau menambahkan fungsi yang baru untuk sistem operasi. 

Untuk mencegah serangan jenis ini pastikan bahwa file sistem di registry terlindung dengan baik.

3. If a bad guy has unrestricted physical access to your computer, it’s not your computer anymore.
“ Jika orang jahat bisa mengakses komputer anda, maka itu bukan komputer anda lagi “
Maksud dari hukum ini adalah jika seseorang jahat dapat mengakses komputer kita secara fisik, meskipun kita sudah memberikan password pada BIOS, maka memungkinkan seseorang tersebut merusak komputer kita, melakukan format atau melakukan cloning atau merubah isi hard disk kita, sehingga data penting kita bermasalah, atau memasang keyloger baik pada colokan keyboard kita atau di install program keyloger sehingga apapun yang kita ketik pada keyboardakan diketahui, ataupun menginstal malware yang dapat menguntungkan orang jahat tersebut. 

Untuk itu perlu di awasi atau dibatasi orang yang dapat mengakses secara langsung komputer kita secara fisik.

4. If you allow a bad guy to upload programs to your website, it’s not your website any more
“ Jika anda membiarkan orang jahat mengupload program ke website anda, berarti itu bukan website anda lagi “ Maksud dari hukum ini adalah jika kita mengijinkan orang jahat untuk melakukan upload ke dalam website kita, maka website tersebut mugkin sudah tidak milik kita lagi. Karena orang tersebut bisa saja menyisipkan malware untuk dimanfaatkan sebagai backdoor yang dapat mengontrol, mencuri informasi website kita, merubah, menghapus, menambahkan content website kita.
Untuk pencegahan salah satunya dengan menerapkan autentifikasi, enkripsi serta membatasi file type yang dapat di upload.

5. Weak passwords trump strong security
“ Password yang lemah merusak system keamanan yang kuat ”.
Maksud dari hukum ini adalah password yang lemah merusak sistem keamanan yang kuat. Seaindainya kita memiliki sistem keamanan yang kuat tetapi hanya di protect oleh password yang lemah dapat di tebak atau di brute force lalu orang jahat tersebut dapat login sebagai administrator maka di dapat melakukan apapun.

Untuk pencegahan disarankan untuk menggunakan password yang kuat dan tidak mudah di tebak, seperti yang berhubungan dengan biodata pribadi dan yang berhubungan dengan itu.

6. A computer is only as secure as the administrator is trustworthy
“ Sebuah komputer hanya aman apabila administrator nya dapat dipercaya “
Maksud dari hukum ini adalah setiap sistem komputer yang memiliki administrator bertugas mengelola dan memanajemen sistem. Administrator biasanya memiliki hak penuh atas sistem, sekuat apapun sistem keamanan yang dimiliki apabila administrator di dalam nya tidak bisa dipercaya maka justru bisa jadi dia akan merusak sistem itu sendiri atau dia akan memanfaatkan posisi nya untuk keuntungan pribadi atau orang lain, seperti menjual informasi penting dalam sistem tersebut.
Untuk itu maka dalam memilih dan merekrut seorang administrator harus melalui seleksiyang sangat ketat sehingga administrator dapat diberikan dalam memanajemen sistem.

7. Encrypted data is only as secure as the decryption key
“ Data yang terenkripsi hanya aman, selama kunci deskripsinya juga aman “
Maksud dari hukum ini adalah sehebat apapun algoritma enkripsi yang kita punya harus dibarengi juga dengan pengamanan kunci deskripsi nya, jika kunci deskripsi nya berhasil diperoleh orang lain yang tidak bertanggung jawab maka dia mampu membuka data yang sudah terenkripsi dan memanfaatkan nya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Untuk itu saat kita membuat data enkripsi maksimal maka pengamanan kunci deskripsinya pun harus maksimal.

8. An out of date virus scanner is only marginally better than no virus scanner at all
“ Sebuah antivirus yang sudah kadaluarsa hanya sedikit lebih baik daripada tidak mempunyai antivirus sama sekali “

Maksud dari hukum ini adalah virus dan malware perkembangan dan pertambahan nya setiap hari semakin banyak dan baru maka masih lebih baik memiliki antivirus walaupun sudah off out date daripada tidak memiliki sama sekali, karena walaupun antivirus lama tidak di update dia memiliki signature untuk mengenali virus sehingga bisa diminimalisir.

Untuk itu kita harus memiliki antivirus di komputer daripada tidak sama sekali, apalagi lebih baik selalu di update.

9. Absolute anonymity isn’t practical, in real life or on the Web
“ Sesuatu yang tidak dikenali sama sekali itu tidak mungkin secara praktik, baik di dunia nyata ataupun di dunia maya “
Maksud dari hukum ini adalah manusia sebagai makhluk sosial yang pasti berinteraksi dalam dunia nyata maupun maya, oleh sebab itu kita tidak perlu terlalu ‘lebay’ mempublish terkait pribadi ataupun orang-orang yang ada di sekitar kita baik dalam dunia nyata ataupun maya, karena hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan social engineering untuk mendapatkan data diri agar dapat melakukan kejahatan.

10. Technology is not a panacea
“ Teknologi bukanlah obat mujarab “
Maksud dari hukum ini adalah secanggih apapun teknologi tetap tidak akan menyelesaikan semua permasalahan manusia, dengan perkembangan software ataupun hardware pasti tidak sempurna karena bisa saja memiliki bug yang dapat beresiko besar bahkan dapat di eksploitasi untuk kejahatan.

Ilmu Forensik

Kamis, 15 Mei 2014

Pengantar

Forensik biasanya selalu dikaitkan dengan tindak pidana (tindak melawan hukum). Dalam buku-buku ilmu forensik pada umumnya ilmu forensik diartikan sebagai penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Dalam penyidikan suatu kasus kejahatan, observasi terhadap bukti fisik dan interpretasi dari hasil analisis (pengujian) barang bukti merupakan alat utama dalam penyidikan tersebut.

Tercatat pertama kali pada abad ke 19 di Perancis Josep Bonaventura Orfila pada suatu pengadilan dengan percobaan keracunan pada hewan dan dengan buku toksikologinya dapat meyakinkan hakim, sehingga menghilangkan anggapan bahwa kematian akibat keracunan disebabkan oleh mistik.

Pada pertengahan abad ke 19, pertama kali ilmu kimia, mikroskopi, dan fotografi dimanfaatkan dalam penyidikan kasus kriminal (Eckert, 1980). Revolusi ini merupakan gambaran tanggungjawab dari petugas penyidik dalam penegakan hukum.

Alphonse Bertillon (1853-1914) adalah seorang ilmuwan yang pertamakali secara sistematis meneliti ukuran tubuh manusia sebagai parameter dalam personal indentifikasi. Sampai awal 1900- an metode dari Bertillon sangat ampuh digunakan pada personal indentifikasi. Bertillon dikenal sebagai bapak identifikasi kriminal (criminal identification).

Francis Galton (1822- 1911) pertama kali meneliti sidik jari dan mengembangkan metode klasifikasi dari sidik jari. Hasil penelitiannya sekarang ini digunakan sebagai metode dasar dalam personal identifikasi.

Leone Lattes (1887-1954) seorang profesor di institut kedokteran forensik di Universitas Turin, Itali. Dalam investigasi dan identifikasi bercak darah yang mengering „ a dried bloodstain”, Lattes menggolongkan darah ke dalam 4 klasifikasi, yaitu A, B, AB, dan O. Dasar klasifikasi ini masih kita kenal dan dimanfaatkan secara luas sampai sekarang.

Dalam perkembangan selanjutnya semakin banyak bidang ilmu yang dilibatkan atau dimanfaatkan dalam penyidikan suatu kasus kriminal untuk kepentingan hukum dan keadilan. Ilmu pengetahuan tersebut sering dikenal dengan Ilmu Forensik.

Saferstein dalam bukunya “Criminalistics an Introduction to Forensic Science” berpendapat bahwa ilmu forensik ”forensic science“ secara umum adalah "the application of science to law”.

Ilmu Forensik dikatagorikan ke dalam ilmu pengetahuan alam dan dibangun berdasarkan metode ilmu alam. Dalam padangan ilmu alam sesuatu sesuatu dianggap ilmiah hanya dan hanya jika didasarkan pada fakta atau pengalaman (empirisme), kebenaran ilmiah harus dapat dibuktikan oleh setiap orang melalui indranya (positivesme), analisis dan hasilnya mampu dituangkan secara masuk akal, baik deduktif maupun induktif dalam struktur bahasa tertentu yang mempunyai makna (logika) dan hasilnya dapat dikomunikasikan ke masyarakat luas dengan tidak mudah atau tanpa tergoyahkan (kritik ilmu) (Purwadianto 2000).

Dewasa ini dalam penyidikan suatu tindak kriminal merupakan suatu keharusan menerapkan pembuktian dan pemeriksaan bukti fisik secara ilmiah. Sehingga diharapkan tujuan dari hukum acara pidana, yang menjadi landasan proses peradilan pidana, dapat tercapai yaitu mencari kebenaran materiil. Tujuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman No.M.01.PW.07.03 tahun 1983 yaitu: untuk mencari dan mendapatkan atau setidak- tidaknya mendekati kebanaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari sutau perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Adanya pembuktian ilmiah diharapkan polisi, jaksa, dan hakim tidaklah mengandalkan pengakuan dari tersangka atau saksi hidup dalam penyidikan dan menyelesaikan suatu perkara. Karena saksi hidup dapat berbohong atau disuruh berbohong, maka dengan hanya berdasarkan keterangan saksi dimaksud, tidak dapat dijamin tercapainya tujuan penegakan kebenaran dalam proses perkara pidana dimaksud.

Dalam pembuktian dan pemeriksaan secara ilmiah, kita mengenal istilah ilmu forensik dan kriminologi. Secara umum ilmu forensik dapat diartikan sebagai aplikasi atau pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.

Ruang Lingkup Ilmu Forensik

Ilmu-ilmu yang menunjang ilmu forensik adalah ilmu kedokteran, farmasi, kimia, biologi, fisika, dan psikologi. Sedangkan kriminalistik merupakan cabang dari ilmu forensik.

Cabang-cabang ilmu forensik lainnya adalah: kedokteran forensik, toksikologi forensik, odontologi forensik, psikiatri forensik, entomologi forensik, antrofologi forensik, balistik forensik, fotografi forensik, dan serologi / biologi molekuler forensik. Biologi molekuler forensik lebih dikenal dengan ”DNA-forensic”.

Kriminalistik merupakan penerapan atau pemanfaatan ilmu-ilmu alam pada pengenalan, pengumpulan / pengambilan, identifikasi, individualisasi, dan evaluasi dari bukti fisik, dengan menggunakan metode / teknik ilmu alam di dalam atau untuk kepentingan hukum atau peradilan (Sampurna 2000). Pakar kriminalistik adalah tentunya seorang ilmuwan forensik yang bertanggung jawab terhadap pengujian (analisis) berbagai jenis bukti fisik, dia melakukan indentifikasi kuantifikasi dan dokumentasi dari bukti-bukti fisik. Dari hasil analisisnya kemudian dievaluasi, diinterpretasi dan dibuat sebagai laporan (keterangan ahli) dalam atau untuk kepentingan hukum atau peradilan (Eckert 1980). Sebelum melakukan tugasnya, seorang kriminalistik harus mendapatkan pelatihan atau pendidikan dalam penyidikan tempat kejadian perkara yang dibekali dengan kemampuan dalam pengenalan dan pengumpulan bukti-bukti fisik secara cepat. Di dalam perkara pidana, kriminalistik sebagaimana dengan ilmu forensik lainnya, juga berkontribusi dalam upaya pembuktian melalui prinsip dan cara ilmiah.

Kriminalistik memiliki berbagai spesilisasi, seperti analisis (pengujian) senjata api dan bahan peledak, pengujian perkakas (”toolmark examination”), pemeriksaan dokumen, pemeriksaan biologis (termasuk analisis serologi atau DNA), analisis fisika, analisis kimia, analisis tanah, pemeriksaan sidik jari laten, analisis suara, analisis bukti impresi dan identifikasi.

Kedokteran Forensik adalah penerapan atau pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum dan pengadilan. Kedokteran forensik mempelajari hal ikhwal manusia atau organ manusia dengan kaitannya peristiwa kejahatan.

Di Inggris kedokteran forensik pertama kali dikenal dengan ”Coroner”. Seorang coroner adalah seorang dokter yang bertugas melalukan pemeriksaan jenasah, melakukan otopsi mediko legal apabila diperlukan, melakukan penyidikan dan penelitian semua kematian yang terjadi karena kekerasan, kemudian melalukan penyidikan untuk menentukan sifat kematian tersebut.

Di Amerika Serikan juga dikenal dengan ”medical examinar”. Sistem ini tidak berbeda jauh dengan sistem coroner di Inggris.

Dalam perkembangannya bidang kedokteran forensik tidak hanya berhadapan dengan mayat (atau bedah mayat), tetapi juga berhubungan dengan orang hidup. Dalam hal ini peran kedokteran forensik meliputi:
  • melakukan otopsi medikolegal dalam pemeriksaan menyenai sebab-sebab kematian, apakah mati wajar atau tidak wajar, penyidikan ini juga bertujuan untuk mencari peristiwa apa sebenarnya yang telah terjadi,
  • identifikasi mayat,
  • meneliti waktu kapan kematian itu berlansung ”time of death”
  • penyidikan pada tidak kekerasan seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak dibawah umur, kekerasan dalam rumah tangga,
  • pelayanan penelusuran keturunan,
  • di negara maju kedokteran forensik juga menspesialisasikan dirinya pada bidang kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh obat-obatan ”driving under drugs influence”. Bidang ini di Jerman dikenal dengan ”Verkehrsmedizin”
Dalam prakteknya kedokteran forensik tidak dapat dipisahkan dengan bidang ilmu yang lainnya seperti toksikologi forensik, serologi / biologi molekuler forensik, odontologi forensik dan juga dengan bidang ilmu lainnya

Toksikologi Forensik, Toksikologi adalah ilmu yang menelaah tentang kerja dan efek berbahaya zat kimia (racun) terhadap mekanisme biologi. Racun adalah senyawa yang berpotensial memberikan efek berbahaya terhadap organisme. Sifat racun dari suatu senyawa ditentukan oleh: dosis, konsentrasi racun di reseptor, sifat zat tersebut, kondisi bioorganisme atau sistem bioorganisme, paparan terhadap organisme dan bentuk efek yang ditimbulkan. Lebih khusus, toksikologi mempelajari sifat fisiko kimia dari racun, efek psikologi yang ditimbulkannya pada organisme, metode analisis racun baik kualitativ maupun kuantitativ dari materi biologik atau non biologik, serta mempelajari tindakan-tidankan pencegahan bahaya keracunan.

Loomis (1978) berdasarkan aplikasinya toksikologi dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yakni: toksikologi lingkungan, toksikologi ekonomi dan toksikologi forensik. Tosikologi forensik menekunkan diri pada aplikasi atau pemanfaatan ilmu toksikologi untuk kepentingan peradilan. Kerja utama dari toksikologi forensik adalah analisis racun baik kualitatif maupun kuantitatif sebagai bukti dalam tindak kriminal (forensik) di pengadilan.

Toksikologi forensik mencangkup terapan ilmu alam dalam analisis racun sebagi bukti dalam tindak kriminal. Toksikologi forensik merupakan gabungan antara kimia analisis dan prinsip dasar toksikologi. Bidang kerja toksikologi forensik meliputi:
  • analisis dan mengevaluasi racun penyebab kematian
  • analisis ada/tidaknya alkohol, obat terlarang di dalam cairan tubuh atau napas, yang dapat mengakibatkan perubahan prilaku (menurunnya kemampuan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, tindak kekerasan dan kejahatan, penggunaan dooping
  • analisis obat terlarang di darah dan urin pada kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Odontologi Forensik, bidang ilmu ini berkembang berdasarkan pada kenyataannya bahwa: gigi, perbaikan gigi (dental restoration), dental protese (penggantian gigi yanng rusak), struktur rongga rahang atas “sinus maxillaris”, rahang, struktur tulang palatal (langit-langit keras di atas lidah), pola dari tulang trabekula, pola penumpukan krak gigi, tengkuk, keriput pada bibir, bentuk anatomi dari keseluruhan mulut dan penampilan morfologi muka adalah stabil atau konstan pada setiap individu. Berdasarkan kharkteristik dari hal tersebut diatas dapat dijadikan sebagai acuan dalam penelusuran identitas seseorang (mayat tak dikenal). Sehingga bukit peta gigi dari korban, tanda / bekas gigitan, atau sidik bibir dapat dijadikan sebagai bukti dalam penyidikan tindak kejahatan.

Psikiatri forensik, seorang spikiater berperan sangat besar dalam bebagai pemecahan masalah tindak kriminal. Psikogram dapat digunakan untuk mendiagnose prilaku, kepribadian, dan masalah psikis sehingga dapat memberi gambaran sikap (profile) dari pelaku dan dapat menjadi petunjuk bagi penyidik. Pada kasus pembunuhan mungkin juga diperlukan otopsi spikologi yang dilakukan oleh spikiater, spikolog, dan patholog forensik, dengan tujuan penelaahan ulang tingkah laku, kejadian seseorang sebelum melakukan tindak kriminal atau sebelum melakukan bunuh diri. Masalah spikologi (jiwa) dapat memberi berpengaruh atau dorongan bagi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan, atau perbuatan bunuh diri.

Entomologi forensik, Entomologi adalah ilmu tentang serangga. Ilmu ini memperlajari jenis-jenis serangga yang hidup dalam fase waktu tertentu pada suatu jenasah di tempat terbuka. Berdasarkan jenis-jenis serangga yang ada sekitar mayat tersebut, seorang entomolog forensik dapat menduga sejak kapan mayat tersebut telah berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Antrofologi forensik, adalah ahli dalam meng-identifikasi sisa-sisa tulang, tengkorak, dan mumi. Dari penyidikannya dapat memberikan informasi tentang jenis kelamin, ras, perkiraan umur, dan waktu kematian. Antrofologi forensik mungkin juga dapat mendukung dalam penyidikan kasus orang hidup, seperti indentifiksi bentuk tengkorak bayi pada kasus tertukarnya anak di rumah bersalin.

Balistik forensik, bidang ilmu ini sangat berperan dalam melakukan penyidikan kasus tindak kriminal dengan senjata api dan bahan peledak. Seorang balistik forensik meneliti senjata apa yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut, berapa jarak dan dari arah mana penembakan tersebut dilakukan, meneliti apakah senjata yang telah digunakan dalam tindak kejahatan masih dapat beroperasi dengan baik, dan meneliti senjata mana yang telah digunakan dalam tindak kriminal tersebut. Pengujian anak peluru yang ditemukan di TKP dapat digunakan untuk merunut lebih spesifik jenis senjata api yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut.

Pada bidang ini memerlukan peralatan khusus termasuk miskroskop yang digunakan untuk membandingkan dua anak peluru dari tubuh korban dan dari senjata api yang diduga digunakan dalam kejahatan tersebut, untuk mengidentifikasi apakah memang senjata tersebut memang benar telah digunakan dalam kejahatan tersebut. Dalam hal ini diperlukan juga mengidentifikasi jenis selongsong peluru yang tertinggal.

Dalam penyidikan ini analisis kimia dan fisika diperlukan untuk menyidikan dari senjata api tersebut, barang bukti yang tertinggal. Misal analisis ditribusi logam-logam seperti Antimon (Sb) atau timbal (Pb) pada tangan pelaku atau terduga, untuk mencari pelaku dari tindak kriminal tersebut. Atau analisis ditribusi asap (jelaga) pada pakaian, untuk mengidentifikasi jarak tembak.

Kerjasama bidang ini dengan kedokteran forensik sangat sering dilakukan, guna menganalisis efek luka yang ditimbulkan pada korban dalam merekonstruksi suatu tindak kriminal dengan senjata api.

Serologi dan Biologi molekuler forensik, Seiring dengan pesatnya perkembangan bidang ilmu biologi molekuler (imunologi dan genetik) belakangan ini, pemanfaatan bidang ilmu ini dalam proses peradilan meningkat dengan sangat pesat.

Baik darah maupun cairan tubuh lainnya paling sering digunakan / diterima sebagai bukti fisik dalam tindak kejahatan. Seperti pada kasus keracunan, dalam pembuktian dugaan tersebut, seorang dokter kehakiman bekerjasama dengan toksikolog forensik untuk melakukan penyidikan. Dalam hal ini barang bukti yang paling sahih adalah darah dan/atau cairan tubuh lainnya. Toksikolog forensik akan melakukan analisis toksikologi terhadap sampel biologi tersebut, mencari senyawa racun yang diduga terlibat. Berdasarkan temuan dari dokter kehakiman selama otopsi jenasah dan hasil analisisnya, toksikolog forensik akan menginterpretasikan hasil temuannya dan membuat kesimpulan keterlibatan racun dalam tindak kejahatan yang dituduhkan.

Sejak awal perkembanganya pemanfaatan serologi / biologi molekuler dalam bidang forensik lebih banyak untuk keperluan identifikasi personal (perunutan identitas individu) baik pelaku atau korban. Sistem penggolongan darah (sistem ABO) pertama kali dikembangkan untuk keperluan penyidikan (merunut asal dan sumber bercak darah pada tempat kejadian). Belakangan dengan pesatnya perkembangan ilmu genetika (analisi DNA) telah membuktikan, bahwa setiap individu memiliki kekhasan sidik DNA, sehingga kedepan sidik DNA dapat digunakan untuk menggantikan peran sidik jari, pada kasus dimana sidik jari sudah tidak mungkin bisa diperoleh. Dilain hal, analisa DNA sangat diperlukan pada penyidikan kasus pembunuhan mutilasi (mayat terpotong-potong), penelusuran paternitas (bapak biologis).

Analisa serologi/biologi molekuler dalam bidang forensik bertujuan untuk:
  • Uji darah untuk menentukan sumbernya (darah manusia atau hewan, atau warna dari getah tumbuhan, darah pelaku atau korban, atau orang yang tidak terlibat dalam tindak kejahatan tersebut)\
  • Uji cairan tubuh lainnya (seperti: air liur, semen vagina atau sperma, rambut, potongan kulit) untuk menentukan sumbernya (“origin”).
  • Uji imonologi atau DNA individu untuk mencari identitas seseorang.
Farmasi Forensik, Bidang farmasi berada dalam lingkup dunia kesehatan yang berkaitan erat dengan produk dan pelayanan produk untuk kesehatan. Farmasi adalah seni dan ilmu meracik dan menyediaan obat-obatan, serta penyedian informasi yang berhubungan dengan obat kepada masyarakat. Seperti disebutkan sebelumnya, forensik dapat dimengerti dengan penerapan/aplikasi itu pada issu-issu legal, (berkaitan dengan hukum). Penggabungan kedua pengertian tersebut, maka Forensik Farmasi dapat diartikan sebagai penerapan ilmu farmasi pada issu-issu legal (hukum) (Anderson, 2000). Farmasis forensik adalah seorang farmasis yang profesinya berhubungan dengan proses peradilan, proses regulasi, atau pada lembaga penegakan hukum (criminal justice system) (Anderson, 2000). Domain dari forensik farmasi adalah meliputi, farmasi klinik, aspek asministrativ dari farmasi, dan ilmu farmaseutika dasar.

Seorang forensik farmasis adalah mereka yang memiliki spesialisasi berkaitan dengan pengetahuian praktek kefarmasian. Keahlian praktis yang dimaksud adalah farmakologi klinik, menegemen pengobatan, reaksi efek samping (reaksi berbahaya) dari obat, review/evaluasi (assessment) terhadap pasien, patient counseling, patient monitoring, sistem distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan, dan lain-lainnya.

Seorang forensik farmasis harus sangat terlatih dan berpengalaman dalam mereview dan menganalisa bukti-bukti dokumen kesehatan (seperti rekaman/catatan medis) kasus-kasus tersebut, serta menuangkan hasil analisanya sebagai suatu penjelasan terhadap efek samping pengobatan, kesalahan pengobatan atau kasus lain yang dikeluhkan (diperkarakan) oleh pasien, atau pihak lainya.

Bidang ilmu Forensik lainnya, selain bidang-bidang di atas masih banyak lagi bidang ilmu forensik Pada prinsipnya setiap bidang ranah keilmuan mempunyai aplikasi pada bidang forensik, seperti bidang yang sangat trend sekarang ini yaitu kejahatan komputer, yang dikenal computer crime, merupakan kajian bidang komputer sains, jaringan, IT, masuk kedalam Digital Forensik

Peran ilmu forensik dalam penyelesaian kasus kejahatan

Perdanakusuma (1984) mengelompokkan ilmu forensik berdasarkan peranannya dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal ke dalam tiga kelompok, yaitu:

1. Ilmu-ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah hukum. 
Dalam kelompok ini termasuk hukum pidana dan hukum acara pidana. Kejahatan sebagai masalah hukum adalah aspek pertama dari tindak kriminal itu sendiri, karena kejahatan merupakan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. 

2. Ilmu-Ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah teknis. Kejahatan dipandang sebagai masalah teknis, karena kejahatan dari segi wujud perbuatannya maupun alat yang digunakannya memerlukan penganan secara teknis dengan menggunakan bantuan diluar ilmu hukum pidana maupun acara pidana. Dalam kelompok ini termasuk ilmu kriminalistik, kedokteran forensik, kimia forensik, fisika forensik, toksikologi forensik, serologi/biologi molekuler forensik, odontologi forensik, dan entomogoli forensik. 

Pada umumnya suatu laboratorium kriminalistik mencangkup bidang ilmu kedokteran forensik, kimia forensik dan ilmu fisika forensik. Bidang kimia forensik mencangkup juga analisa racun (toksikologi forensik), sedangkan ilmu fisika forensik mempunyai cabang yang amat luas termasuk: balistik forensik, ilmu sidik jari, fotografi forensik. 

Apabila terjadi suatu kasus kejahatan, maka pada umumnya timbul pertanyaan-pertanyaan seperti: 
  • Peristiwa apa yang terjadi? 
  • Di mana terjadinya? 
  • Bilamana terjadinya? 
  • Dengan alat apa dilakukannya? 
  • Bagaimana 
  • Mengapa perbuatan tersebut dilakukan? 
  • Siapa yang melakukan? 
Pertanyaan peristiwa apa yang terjadi adalah mencari jenis kejahatan yang terjadi, misalnya pembunuhan atau bunuh diri. Dengan bantuan ilmu kedokteran forensik atau bidang ilmu lainnya, dapat disimpulkan penyebabnya adalah bunuh diri. Oleh sebab itu penyidik tidak perlu melakukan penyidikan selanjutnya guna mencari siapa pelaku dari peristiwa tersebut, karena kematian diakibatkan oleh perbuatannya sendiri.

3. Ilmu-ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah manusia. 
Dalam kelompok ini termasuk kriminologi, psikologi forensik, dan psikiatri/neurologi forensik. Kejahatan sebagai masalah manusia, karena pelaku dan objek penghukuman dari tindak kriminal tersebut adalah manusia. Dalam melakukan perbuatannya, manusia tidak terlepas dari unsur jasmani (raga) dan jiwa. Disamping itu, kodrat manusia sebagai mahluk sosial, yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu perbuatan yang dilakukan juga dipengaruhi oleh faktor internal (dorongan dari dalam dirinya sendiri) dan faktor eksternal (dipengaruhi oleh lingkungannya). 

Atas asas keadilan, dalam pemutusan sangsi dari tindak pidana, perlu ditelusuri faktor-faktor yang menjadi sebab seseorang itu melakukan kejahatan. Untuk itu perlu diteliti berbagai aspek yang menyangkut kehidupannya, seperti faktor kejiwaan, keluarga, dan faktor lingkungan masyarakatnya. Seseorang melakukan tindak kriminal mungkin didorong oleh latar belakang kejiwaannya, atau karena keadaan ekonomi keluarganya, ataupun karena pengaruh dari keadaan sosial masyarakatnya. Dalam hal ini peran serta kriminolog, psikolog forensik, dan psikiater forensik mempunyai peran penting dalam menyelesaikan kasus kejahatan.

Berdasarkan klasifikasi diatas peran ilmu forensik dalam menyelesaikan masalah / kasus-kasus kriminal lebih banyak pada penanganan kejahatan dari masalah teknis dan manusia. Sehingga pada umumnya laboratorium forensik dimanfaatkan untuk kepentingan peradilan, khususnya perkara pidana.
Referensi
  1. Anderson, P D., An Overview of Forensic Pharmacists Practice, Journal of Pharmacy Practice 2000; 13; 179 
  2. Eckert, W.G., 1980, Introduction to Forensic sciences, The C.V. Mosby Company, St. Louis, Missori 
  3. Kansil, CST, 1991, Pengantar hukum kesehatan Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta 
  4. Loomis, T.A., 1978, Toksikologi Dasar, Donatus, A. (terj.) IKIP Semarang Press, Semarang 
  5. Perdanakusuma, P., 1984, Bab-bab tentang kedokteran forensik, Ghalia Indonesia, Jakarta 
  6. Purwandianto, A. 2000, Pemanfaatan Laboratorium Forensik Untuk Kepentingan Non-Litigasi, dalam Tim IBA Kriminalistik, Laporan Kegiatan Buku II, Proyek Pengembangan Kewirahusaan Melalui Itegratif Bahan Ajar Kriminalistik, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta Saferstein R., 1995, Criminalistics, an Introduction to Forensic Science, 5th Ed., A Simon & Schuster Co., Englewood Cliffs, New Jersey
  7. Sampurna, B., 2000, Laboratorium Kriminalistik Segabai Sarana Pembuktian Ilmiah, dalam Tim IBA Kriminalistik, Laporan Kegiatan Buku II, Proyek Pengembangan Kewirahusaan Melalui Itegratif Bahan Ajar Kriminalistik, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta.
--EOF

Locard Exchange Principle

Locard  Exchange  Principle  adalah  sebuah  konsep yang  dikembangkan  oleh Dr Edmond  Locard (1877-1966). Locard  berspekulasi  bahwa  setiap  kali  Anda membuat kontak dengan orang  lain, tempat, atau hal, itu menghasilkan pertukaran materi  fisik.

Dia percaya bahwa  tidak  peduli  di mana  penjahat  pergi atau  apa penjahat tidak, dengan datang ke dalam kontak dengan  hal-hal,    penjahat    dapat    meninggalkan segala macam bukti, termasuk DNA, sidik jari, jejak kaki, rambut, sel-sel kulit, darah, cairan  tubuh, potongan pakaian, serat dan banyak lagi. Pada saat yang sama, mereka juga akan mengambil sesuatu dari tempat kejadian dengan mereka.

“Toute de l’homme tindakan, et fortiori, l’tindakan Violente qu’est un kejahatan, ne peut pas  se dérouler  sans  laisser quelque marque”  - La polisi  et  les Méthodes  scienifiques (1934),  halaman  8.  
Diterjemahkan berarti  ”Setiap  tindakan individu, dan jelas tindakan kekerasan merupakan kejahatan, tidak dapat terjadi tanpa meninggalkan jejak.” Jejak  bahan  fisik  (jejak  bukti)  tidak  peduli  berapa  menit  bisa  bercerita. Jejak  bukti faktual. Tidak seperti manusia, tidak dapat bingung dengan kegembiraan saat  ini,  dan tidak lupa. Ini adalah saksi bisu yang berbicara ketika manusia tidak bisa. Bukti fisik tidak bisa salah,  tidak bisa berbohong, tidak dapat sepenuhnya absen. Hanya kegagalan manusia untuk menemukannya, mempelajari dan memahami itu, dapat  mengurangi nilainya.

Edmond Locard (1900)
“Wherever he steps, whatever he touches, whatever he leaves, even unconsciously, will serve as a silent witness against him. Not only his fingerprints or his footprints, but his hair, the fibers from his clothes, the glass he breaks, the tool mark he leaves, the paint he scratches, the blood or semen he deposits or collects. All of these and more, bear mute witness against him”. Locard’s exchange principle states that “with contact between two items, there will always be an exchange of material”

The role of the criminalist is to link the suspect to the crime scene from this exchanged material

Di mana pun ia melangkah, apapun yang menyentuh, kemanapun dia pergi, bahkan secara tidak sadar, akan menjadi saksi bisu terhadap dirinya. Tidak hanya sidik jarinya atau jejak kakinya, tetapi rambutnya, serat dari pakaiannya, pecahan kaca, jejek yg ditinggalkan, bercak darah atau air mani dapat dikumpulkan. dan lebih banyak lagi terhadap kesaksian dirinya . Prinsip Locard adalah “dengan kontak antara dua item, akan selalu ada pertukaran materi. Peran kriminalis adalah untuk menghubungkan tersangka ke TKP dari yang ditinggalkan

http://www.forensichandbook.com/locards-exchange-principle/

Definisi Digital Forensik atau Forensika Digital

DEFINISI DIGITAL FORENSICS
Oleh : Amirullah, S.Kom*

Menurut PACFE :
Digital forensics is a branch of computer science that focuses on developing evidence pertaining to digital files for use in civil or criminal court proceedings. Digital forensic evidence would relate to a computer document, email, text, digital photograph, software program, or other digital record which may be at issue in a legal case.
Menurut Pendapat Ken Zatyko:
“The  application of  computer science  and  investigative procedures for  a  legal  purpose involving the analysis of digital evidence after proper search authority, chain of custody, validation with mathematics, use of validated tools, repeatability, reporting, and possible expert presentation.”
“Digital  Forensics  Science:  The  application  of  computer  science  and  investigative procedures for a legal purpose involving the analysis of digital evidence (information of probative value that is stored or transmitted in binary form) after proper search authority, chain of custody, validation with mathematics (hash function), use of validated tools, repeatability, reporting, and possible expert presentation.”
Or more simply:
“The application of  computer science and investigative procedures for  a  legal purpose involving the analysis of digital evidence after proper search authority, chain of custody, validation with mathematics, use of validated tools, repeatability, reporting, and possible expert presentation.

Menurut Wikipedia.org :
“Digital forensics (sometimes known as digital forensic science) is a branch of forensic science encompassing the recovery and investigation of material found in digital devices, often in relation to  computer crime.[1][2] The term digital forensics was originally used as a synonym for  computer forensics but  has expanded to  cover  investigation of  all  devices capable of  storing digital data.[1] With roots in the  personal computing revolution of the late 1970s and early '80s, the discipline evolved in a haphazard manner during the 1990s, and it was not until the early 21st century that national policies emerged. “
Menurut DFRWS 2001 Definisi Digital Forensics :
“The use of scientifically derived and proven methods toward the preservation, collection, validation, identification, analysis, interpretation, documentation and presentation of digital evidence derived from digital sources for the purpose of facilitating or furthering the reconstruction of events found to be criminal, or helping to anticipate unauthorized actions shown to be disruptive to planned operations.”
Menurut Marcella : digital forensics adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan,  dan  dokumentasi  bukti  digital dalam kejahatan computer. Istilah ini relatif baru dalam bidang komputer dan teknologi, tapi telah muncul diluar term teknologi (berhubungan dengan investigasi bukti-bukti intelijen dalam penegakan hukum dan militer) sejak pertengahan tahun 1980-an.

Sedangkan menurut Budhisantoso, digital forensik adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan komputer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari sistem komputer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum.

Menurut M.Nuh. Al-Azhar, digital forensik merupakan aplikasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justice), yang dalam hal ini adalah untuk membuktikan kejahatan berteknologi tinggi atau computer crime secara ilmiah (scientific) hingga bisa mendapatkan bukti-bukti yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan. 

Definisi lain sebagaimana yang terdapat pada situs Wikipedia.org yaitu: Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital.

Forensik digital meliputi beberapa sub-cabang yang berkaitan dengan investigasi berbagai jenis perangkat, media atau artefak.  antara lain computer forensics, network forensics, mobile forensics, forensic data analisys, database forensics.

Kesimpulan:
  • Forensika Digital merupakan cabang ilmu science (menerapkan metode ilmiah) dan cabang dari ilmu forensik. 
  • Forensika Digital digunakan untuk mendapatkan bukti dari perangkat digital dalam rangka penegakan hukum (pidana/perdata). 
  • Spesialisasi Forensika Digital memiliki beberapa konsentrasi seperti computer forensicsnetwork forensics, mobile forensics, forensic data analisys, database forensics.

Referensi
  1. http://www.pacfe.org/articles.php?id=3 Posted by sys on 2013-04-16 
  2. Zatyko, K. (2007). Defining Digital Forensics, Forensic Magazine. http://www.forensicmag.com/articles/2007/01/commentary-defining-digital-forensics
  3. http://en.wikipedia.org/wiki/Digital_forensics
  4. Source: A Road Map for Digital Forensic Research – DFRWS 2001, retrieved from http://www.dfrws.org/2001/dfrws-rm-final.pdf
  5. Budhisantoso, Nugroho, Personal Site, (http:// www.forensik-komputer.info, diakses 24 Desember 2010).
  6. Marcella, A. J. Greenfiled, R. S. 2002. “Cyber Forensics a field manual for collecting, examining, and preserving evidence of computer crimes”, Florida: CRC Press LLC
  7. Al-Azhar, M.Nuh (2012). Digital Forensik, Panduan Praktis Investigasi Komputer". Salemba Infotek

*Mahasiswa Magister T.Informatika UII Angkatan VIII. 2014, untuk memenuhi Tugas MK. MITK

Tugas Digital Evidence 2

Rabu, 14 Mei 2014

Tugas Digital Evidence 1

Bagaimana Perkembangan Forensik (Digital/Internet) merubah Investigasi T.Kriminal


Forensics: Then and Now
Cyber Crimebusters:


Bagaimana Forensik Internet Mengubah Investigasi Kriminal

Awal mula  pemecahan kasus kejahatan:

  • 44 SM - Forensik tahu siapa yang membunuh Julius Caesar: dokternya ditentukan bahwa di antara 23 luka yang diderita, hanya satu yang fatal.
  • 1248 AD - Pembunuh dengan sabit dipecahkan. Hsi DuanYu (The Washing Away of Wrongs) oleh Song Ci adalah rekaman pertama pengetahuan medis yang digunakan untuk memecahkan kasus kriminal.
  • 1880 - Sidik jari. Orang Inggris Henry Faulds dan William Herschel James menggambarkan keunikan sidik jari.
  • 1887 - Coroners oleh hukum menentukan penyebab tiba-tiba, kekerasan dan tidak wajar kematian. Pertama cerita Sherlock Holmes yang diterbitkan.
  • 1923 - Hukum LA: LA memiliki departemen polisi  laboratorium kriminal pertama  di AS
  • 1984 - Pertama fingerprinting DNA dan teknik profiling dikembangkan.

... Dan kemudian datang Internet


POST-INTERNET FORENSICS: PEMECAHAN KEJAHATAN DI ABAD 21

Siapa yang menggunakan media sosial untuk memecahkan kejahatan?
  • Agen federal: 81% dari waktu mereka memanfaatkan media sosial untuk membantu menyelidiki perilaku kriminal
  • Negara: 71% dari waktu
  • Polisi setempat: 82%
  • Rank dan File: 79%
  • Pengawas: 85%



.... Oleh negara bagian,

  • Penyidik ​​polisi Norteast menggunakan media sosial 89% dari waktu untuk membantu mengatasi kejahatan.
  • West: 81%
  • Midwest: 83%
  • South: 71%


  • 16: jumlah laboratorium forensik komputer regional di seluruh negeri dijalankan oleh FBI (2012)
  • 8566: jumlah pemeriksaan yang dilakukan oleh orang RCFLs tahun 2012
  • 5.986: jumlah terabyte diproses oleh mereka RCFLs



APA SITUS INTERNET  Penyidik ​​GUNAKAN

  • 66.8 %: of the time, cops use Facebook to help solve crimes
  • 29.8%: Nixle
  • 29.8%: Twitter
  • 29.7%: Other text or email based notification
  • 21.6%: My Space
  • 17.6%: You Tube
  • 5.1%: Blog
  • 2.1%: Podcasts
  • .6%: Flickr



Perangkat mobile: Dapat menyimpan beberapa jenis informasi pribadi termasuk:

  • Contacts
  • Photos
  • Calendars
  • Notes
  • SMS
  • MMS

Smartphone dapat berisi:
  • Video
  • Email
  • Web browsing
  • Location information
  • Social networking messages



Apakah anda tahu?

35 %: of data breeches caused by lost laptops and mobile devices


Fakta menakutkan:

  • 5 juta: perkiraan jumlah predator yang berselancar di internet 
  • 75%: pemuda yang dikumpulkan oleh predator tidak memberitahu orang tua mereka 
  • 75%: dari orang-orang yang bertemu predator mereka, melakukannya lebih dari sekali 
  • 77% dari predator online menargetkan anak-anak 14 dan lebih 
  • 22% antara usia 10-13 
  • Satu dari lima anak-anak telah diminta secara online seksual 
  • 9 dari 10 orang tua tidak akan pernah tahu apa yang terjadi pada anak mereka



Mengapa beberapa wilayah hukum polisi tidak menggunakan media sosial untuk membantu mereka memecahkan kejahatan: 

  • 12% mengatakan itu kebijakan lembaga mereka 
  • 17% mengatakan mereka tidak punya waktu untuk menggunakan teknik ini 
  • 37% mengatakan mereka tidak dapat mengakses pada saat jam kerja 
  • 33% mengatakan mereka tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menggunakan 
  • 4% tidak berpikir informasi ini berguna


sumber: http://www.criminaljusticedegreehub.com/forensics-internet/